Demo Gorontalo
Breaking News: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Ricuh, Polisi Gorontalo Siaga Penuh
Antara mahasiswa Gorontalo dan polisi, terlibat saling dorong. Mahasiswa memaksa menerobos pertamina di Jln HB Jassin, Kota Gorontalo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/192022_Demo-tolak-BBM.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Aksi demonstrasi penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Gorontalo, ricuh, Kamis (1/9/2022).
Antara mahasiswa Gorontalo dan polisi, terlibat saling dorong. Mahasiswa memaksa menerobos masuk SPBU Jln HB Jassin, Kota Gorontalo.
Polisi yang sudah siaga sejak awal aksi berlangsung, memasang barikade, memukul mundur massa.
Mahasiswa Gorontalo tak terima. Akibatnya, terjadi aksi saling dorong dan sejumlah mahasiswa dari barisan belakang, melemparkan sejumlah barang ke polisi.
Ini adalah aksi ketiga penolakan harga BBM subsidi. Sebelumnya aksi berlangsung di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Gorontalo.
Kali ini, mahasiswa memiliki Bundaran Saronde yang bersebelahan dengan Pertamina HB Jassin.
Massa aksi terpantau sudah berkumpul di lokasi itu sejak pukul 15.30 Wita.
Ban bekas dibakar, api mengepul, dan asap hitam pekat membubung tinggi ke awan. Hujan yang turun, tampak diabaikan mahasiswa.
Sebelumnya pemerintah pusat tengah menggodok kebijakan kenaikan harga BBM.
Karena itu, SPBU di berbagai wilayah sempat antri bahkan hingga mengular karena beredarnya kabar kenaikan harga BBM di hari ini, Kamis (1/9/2022).
Masyarakat berbondong-bondong langsung melakukan pengisian bahan bakar di SPBU karena panik jika kabar kenaikan harga BBM tersebut benar adanya.
Namun, dari pantauan Tribun per hari ini, Kamis (1/9/2022), harga BBM Pertalite dan masih sama, yaitu di angka Rp 7.650.
Bahkan harga Pertamax juga masih stabil, tak mengalami peningkatan.
Sementara harga BBM nonsubsidi seperti Pertamina Dex, Pertamax Turbo, dan Dexlite justru mengalami penurunan.
"PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum," kata Pertamina lewat website resmi mereka pertamina.com.