Rahmat Ambo
Tak Ada Bukti, Alasan Istri Rahmat Ambo Tak Jadi Tersangka
AKP Darwin Pakaya, Kasubdit 1 Krimum menjelaskan, pihaknya belum menemui bukti yang cukup untuk menyeret istri Rahmat Ambo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Istri Rahmat Ambo, rupanya tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Berbeda nasib dengan Ariyanto K Yusuf alias Rinto, owner FX Family yang ikut dijerat pasal berlapis bersama istrinya.
AKP Darwin Pakaya, Kasubdit 1 Krimum menjelaskan, pihaknya belum menemui bukti yang cukup untuk menyeret istri Rahmat Ambo.
Kendati, Rahmat Ambo yang kini ditetapkan tersangka oleh Polda Gorontalo.
“Istrinya sampai dengan saat ini kami (Polda Gorontalo) belum menemukan bukti permulaan untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” tegas AKP Darwin, Senin (29/8/2022).
Saat ini status dari Istri Rahmat Sambo hanya sekadar saksi. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di Pekanbaru, Riau, Sumatera.
Rahmat Ambo adalah pria 36 tahun yang paling dicari warga Gorontalo. Kasusnya sempat berlarut-larut ditangani polisi.
Sejak awal Februari 2022 lalu, masyarakat telah meminta kepolisian segera menetapkan Rahmat Ambo alias Ambo sebagai tersangka.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan data, kepolisian Gorontalo dibantu Polda Riau, Sumatera meringkus Rahmat Ambo pada Kamis malam (24/8/2022).
Ambo diringkus kepolisian Riau kurang dari 24 jam setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Gorontalo.
Hari ini, Senin (29/8/2022) Rahmat Ambo dipulangkan ke Gorontalo.
Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepolisian Gorontalo marathon memeriksa dirinya. Dalam keadaan tangan terikat, ia digiring ke ruang Kriminal Umum (Krimum) Polda Gorontalo.
AKP Darwin Pakaya, Kasubdit 1 Krimum menjelaskan, Ambo diringkus setelah mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan.
“Jadi si Rahmat Ambo ini setelah kita lakukan penyelidikan terhadap perkaranya, kita telah tetapkan tersangka,” ungkap AKP Darwin Pakaya.
Rahmat Ambo tersangka melakukan tindak pidana penipuan penggelapan dana yang dilakukan kepada tersangka.
Sejumlah bukti yang menguatkan sangkaan itu, telah terpenuhi.
Hal ini menyebabkan pihaknya secara sah menetapkan Rahmat Ambo sebagai tersangka.
Kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono, pelaku mengiming-imingi masyarakat dengan keuntungan besar dari dana yang dikumpulkannya.
“Namun, dari kesepakatan yang dibuat, keuntungan itu tak ada, sementara pelaku telah melarikan diri,” ungkap Wahyu.
Tidak cuma masyarakat sebetulnya yang dirugikan. Perusahaan bernama International Business Future (IBF) merasa dirugikan Rahmat Ambo.
Ulah Ambo membuat nama IBF tercoreng di mata masyarakat. Sebab, ia mengumpulkan dana menggunakan nama IBF-RA.
Meski secara keanggotaan Rahmat Ambo terdaftar di IBF, namun ia diduga menyalahgunakan keanggotaanya dan kewenangannya.
Laporan pencemaran nama baik IBF oleh Rahmat Ambo, dilayangkan ke Polda Gorontalo.
Rahmat Ambo sebelumnya dilaporkan korban investasi bodong di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo ke Polisi pada awal 2022 lalu.
Saat menghimpun dana masyarakat, Ambo mengaku trader dari perwakilan PT International Business Futures (IBF) di Gorontalo.
"Sudah ada masyarakat yang melapor atas dugaan investasi bodong oleh saudara RA (Rahmat Ambo). Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/2/2022).
Saat itu, tak ada yang tahu keberadaan Ambo. Sementara profit investasi yang ia janjikan untuk para member, hingga Februari 2022, tidak juga dicairkan.
Padahal pada Desember 2021, ia berjanji akan mengembalikan modal membernya pada Januari 2022. Praktik investasi yang digaung-gaungkan oleh Ambo ini pun dianggap bodong.
Cecep pun tak memungkiri, bahwa bisa jadi jumlah pelapor masih akan bertambah, sehingga pihaknya pun akan berhati-hati untuk melakukan penyelidikan.
"Karena ini terkait investasi dan banyak dugaan pengaduan, sehingganya kami melakukan penyelidikan secara berhati-hati," sambungnya.
Kata Cecep, pihaknya masih akan melakukan pengembangan kasus dan mengumpulkan sejumlah bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Rahmat Ambo memang sudah tidak asing bagi warga Gorontalo.
Sebab pria yang mengaku perwakilan IBF di Gorontalo itu banyak muncul di berbagai media, bahkan diundang di berbagai podcast.
Ambo melabeli dirinya sebagai trader sukses di berbagai kota, dan kembali untuk mengedukasi warga Gorontalo tentang trading.
Belakangan, praktik yang dilakukan oleh Ambo ini dianggap melanggar prosedur oleh Kepala Galeri IBF Pekanbaru, Tega Apriadi Abdi.
Praktik investasi yang dilakukan RA dianggap tidak sesuai dengan ketentuan IBF. Ambo pun dianggap menipu dan membawa kabur miliaran rupiah dana warga Gorontalo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/29082022_Istri-Rahmat-Ambo.jpg)