Rahmat Ambo
Tak Ada Bukti, Alasan Istri Rahmat Ambo Tak Jadi Tersangka
AKP Darwin Pakaya, Kasubdit 1 Krimum menjelaskan, pihaknya belum menemui bukti yang cukup untuk menyeret istri Rahmat Ambo.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Istri Rahmat Ambo, rupanya tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Berbeda nasib dengan Ariyanto K Yusuf alias Rinto, owner FX Family yang ikut dijerat pasal berlapis bersama istrinya.
AKP Darwin Pakaya, Kasubdit 1 Krimum menjelaskan, pihaknya belum menemui bukti yang cukup untuk menyeret istri Rahmat Ambo.
Kendati, Rahmat Ambo yang kini ditetapkan tersangka oleh Polda Gorontalo.
“Istrinya sampai dengan saat ini kami (Polda Gorontalo) belum menemukan bukti permulaan untuk menetapkan dia sebagai tersangka,” tegas AKP Darwin, Senin (29/8/2022).
Saat ini status dari Istri Rahmat Sambo hanya sekadar saksi. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan di Pekanbaru, Riau, Sumatera.
Rahmat Ambo adalah pria 36 tahun yang paling dicari warga Gorontalo. Kasusnya sempat berlarut-larut ditangani polisi.
Sejak awal Februari 2022 lalu, masyarakat telah meminta kepolisian segera menetapkan Rahmat Ambo alias Ambo sebagai tersangka.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pengumpulan data, kepolisian Gorontalo dibantu Polda Riau, Sumatera meringkus Rahmat Ambo pada Kamis malam (24/8/2022).
Ambo diringkus kepolisian Riau kurang dari 24 jam setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Gorontalo.
Hari ini, Senin (29/8/2022) Rahmat Ambo dipulangkan ke Gorontalo.
Ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepolisian Gorontalo marathon memeriksa dirinya. Dalam keadaan tangan terikat, ia digiring ke ruang Kriminal Umum (Krimum) Polda Gorontalo.
AKP Darwin Pakaya, Kasubdit 1 Krimum menjelaskan, Ambo diringkus setelah mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan.
“Jadi si Rahmat Ambo ini setelah kita lakukan penyelidikan terhadap perkaranya, kita telah tetapkan tersangka,” ungkap AKP Darwin Pakaya.
