KPP Pratama Gorontalo

Kantor Pajak Gorontalo Pantau 83 List Standar Pelayanan Publik, Survei Kepuasan Layanan

Forum itu dihadiri tujuh elemen publik; wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan dunia usaha, NGO, dan media massa. 

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/KPP Pratama Gorontalo
Suyono,Kepala KPP Pratama Gorontalo menyampaikan, survei dilakukan secara berkala sebagai tolok ukur kinerja pelayanan kepada Wajib Pajak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gorontalo, terus memantau 83 list standar layanan publik, khususnya kepada wajib pajak.

Ke-83 list itu merupakan hasil rekomendasi Forum Konsultasi Publik (FKP), akhir bulan lalu, Rabu (03/08/2022).

Forum itu dihadiri tujuh elemen publik; wajib pajak, tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan dunia usaha, NGO, dan media massa. 

Salah satu list standar itu, bertahap mulai dijalankan, pekan ini, dengan menggelar survei  Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan.

Dari akun resmi KPP Pratama Gorontalo @pajakgorontalo, yang dilansir  Jumat (19/8/2022), survei digelar 3-5 Agustus 2022. 

Hasilnya, KPP Pratama Gorontalo mendapatkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 93,9.

Suyono,Kepala KPP Pratama Gorontalo menyampaikan, survei dilakukan secara berkala sebagai tolok ukur kinerja pelayanan kepada Wajib Pajak.

Ia meminta seluruh pegawai dan jajaran KPP untuk mempertahankan nilai indikator kepuasan ini, sehingga standar pelayanan dapat terus ditingkatkan.

Otoritas yang berkantor di Jl di Jl Arif Rahman Hakim, Kota Gorontalo ini, meminta wajib  pajak, dan semua stakeholder berpartisipasi dalam survei.

Petugas survei akan mewawancara tidak langsung menggunakan formulir google. Informasi responden survei dirahasiakan.

Survei ini untuk menjaga keberlangsungan Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan, untuk layanan publik sektor penerimaan keuangan negara.

Merujuk Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 tahun 2017, pemerintah akan terus mengevaluasi dan memantau penyelenggara layanan masyarakat, melalui Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). 

Tahun ini, lokus PEKPP terdiri dari 84 UPP pada Tingkat Kementerian dan Lembaga, 34 UPP Pada Tingkat Provinsi, dan 514 UPP Pada Tingkat Kabupaten/Kota. 

Untuk Unit Pelayanan Publik (UPP) level Kementerian dan Lembaga, menteri keuangan Sri Mulyani menunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebagai UPP yang akan terus dievaluasi.

Kantor Pelayanan Pajak di 34 provinsi di Indonesia, termasuk KPP Pratama Gorontalo, masuk dalam pemantauan layanan publik.

Di masa pandemi COViD-19, KPP Pratama Gorontalo coba berinovasi untuk tetap melayani wajib pajak.

Beberapa diantaranya adalah fitur linktree pelayanan sebagai saluran khusus komunikasi online KPP Pratama Gorontalo, pengajuan permohonan melalui e-mail KPP di kpp.822@pajak.go.id, dan survey Kepuasan Masyarakat online dengan menggunakan google form yang dapat diakses melalui e-mail, layanan konsultasi helpdesk melalui whatsapp messenger, layanan konsultasi SPT Masa dan tahunan melalui enam nomor whatsapp, layanan administrasi perpajakan melalui whatsapp resmi, dan layanan antrian online kunjung.pajak.go.id.

Dalam pemantauan itu, setidaknya ada enam indikator penilaian menjadi rujukan.

1) kebijakan pelayanan, 

2) profesionalisme SDM, 

3) sarana prasarana, 

4) sistem informasi pelayanan publik, 

5) konsultasi dan pengaduan, 

6) inovasi pelayanan. 

Tiap indikator diberi bobot persentase, dengan akumulasi 100 persen. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved