PPATK Sebut Pelaku Judi Online Alirkan Dana Ratusan Triliun Rupiah ke Thailand, Kamboja, Filipina
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan beragam modus judi online di Indonesia kian merebak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Judi-Online.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan beragam modus judi online di Indonesia kian merebak.
PPATK menyatakan 25 kasus judi online telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, sejak 2019 hingga 2022.
Melalui Siaran Pers Nomor B/004/HM.02.03/VIII/2022 dirilis PPATK, para pelaku memanfaatkan keuntungan perkembangan teknologi semakin canggih, untuk mengembangkan aksinya sekaligus menjauhkan hasil judi online agar tidak dapat terendus.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan, pelaku judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak.
“Mereka kerap melakukan pergantian situs judi online baru, berpindah-pindah dan berganti rekening. Bahkan menyatukan hasil judi online tersebut dengan bisnis yang sah,” jelas Ivan.
Lebih lanjut, Kepala PPATK ke-lima ini menegaskan, perlu sinergi antara aparat penegak hukum maupun masyarakat, sebagai entitas terdekat aktifitas judi online maupun perjudian darat.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” jelasnya.
Baca juga: Judi Online Berkedok Investasi Ramai, Ini Permintaan Ketua MPR ke Polri
Dari pantauan PPATK, aliran dana terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.
Untuk itu, PPATK telah berkoordinasi dengan Lembaga Intelijen Keuangan di negara tersebut.
Selain ke beberapa negara di atas, aliran dana terindikasi judi online ini pun diduga mengalir hingga ke negara ‘tax haven’.
"Ini akan menjadi tantangan tersendiri, untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi)," ungkapnya.
Kegiatan judi online ini, lanjut dia, juga marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat.
Sehingga, penyedia judi online terus tumbuh dan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum.
Ia juga menghimbau seluruh masyarakat, untuk tidak lagi tergiur berbagai bentuk judi online.
Selain itu, masyarakat diminta dapat bekerja sama, memberikan informasi penting mengenai judi online.