Fadel Muhammad
Tamsil Linrung: Sebelum Maju Calon Wakil Ketua MPR-RI Saya Minta Restu Fadel Muhammad
“Saya maju termasuk, karena dapat persetujuan Pak Fadel,” kata Tamsil menjawab pertanyaan Tribun, Sabtu (20/8/2022) siang.
TRIBUN-GORONTALO.COM, GORONTALO — Tamsil Linrung (61), tetap senantiasa berkomunikasi dengan seniornya, Fadel Muhammad (71), sebelum, selama, dan sesudah sidang paripurna ke-XIII Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Kamis (18/8/2022) malam lalu.
Bahkan, sebelum maju dalam proses pemilihan kandidar Wakil Ketua MPR-RI, Tamsil mengaku dapat ‘restu dari Fadel Muhammad.
“Saya maju termasuk, karena dapat persetujuan Pak Fadel,” kata Tamsil menjawab pertanyaan TribunGorontalo.com, Sabtu (20/8/2022) siang.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, dia mengaku dalam perjalanan dari Jakarta, Qatar menuju Swiss.
Baca juga: POPULER: Fadel Muhammad Gugat DPD Rp100 M, 70 Ribu Pelanggar Lalulintas, 4 Stadion Venue Liga 3;
Baca juga: Siapa Tamsil Linrung, ‘Perebut’ Posisi Fadel Muhammad di MPR-RI
Tamsil adalah senator asal Sulawesi Selatan, Dia kader PKS.
Sedangkan, Fadel adalah anggota DPD asal Gorontalo. Dia kader Golkar.
Menurut Tamsil, sesama politisi dari timur Indonesia di Senayan, “Saya dan Pak Fadel Muhammad ada saling pengertian.” dalam proses politik di senat.
Sidang pengambilan keputusan tertinggi DPD itu, resmi memutuskan menarik Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2024 utusan DPD-RI.
Dalam pemilihan tertutup (voting), Tamsil meraih suara tertinggi (39) dari empat kandidat lainnya.
Dia mengungguli Bustami Zainuddin dari Wiayah Barat II (Lampung, 21 suara), wakil Wilayah timur II dari Papua; Yorrys Raweyai (19), sub wilayah Barat 1 (Aceh) Abdullah Puteh (14 suara).
Dari 96 total suara, dua suara tak sah dan 1 abstain tak memilih.
Penarikan Fadel dari jajaran 10 pimpinan MPR-RI, menyusul pengajuan mosi tak percaya 96 dari 136 anggota DPD-RI.
Ke-136 anggota itu adalah perwakilan dari 34 provinsi di Indonesia. Ke-136 itu adalah utusan masing-masing 4 tokoh 34 provinsi di Indonesia.
Merujuk ketentuan, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), utusan DPD berhak menjadi 1 dari 10 pimpinan MPR-RI.
MPR-RI ada 711 anggota. Mereka terdiri dari 136 utusan DPD-RI dan 575 anggota DPR-RI.
Tugas DPD antara lain Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Tugas MPR adalah memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945.
Pimpinan MPR-RI periode ini ketua; Bambang Soesatyo (Golkar).
Dia disampimngi 9 wakil yang merupakan perwakilan 9 partai politik, dan 1 utusan DPD-RI.
Kini delegasi dari DPD secara resmi masih Fadel Muhammad. Jika hasil sidang DPD disahkan, Tamsil akan jadi pengganti.
Delapan wakil pimpinan MPR lainnya adalah Ahmad Basarah (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Bambang Soesatyo (Golkar), Jazilul Fawaid (PKB), Lestari Moerdijat (Nasdem), Hidayat Nur Wahid (PKS), Syarief Hasan (Demokrat), Zulkifli Hasan (PAN) dan Arsul Sani (PPP).
Sikap Fadel
Setelah sidang paripurna Kamis lalu, Tamsil belum ditetapkan dan dilantik menjadi wakil ketua MPR-RI.
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, penggatian Fadel sah dan termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI.
“Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” papar LaNyalla.
LaNyalla bersama Wakil Ketua yang memimpin sidang, Mahyudin dan Sultan Baktiar Najamuddin menyerahkan permintaan 66,9 persen senator itu ke Badan Kehormatan DPD RI untuk diperiksa dan diputuskan.
Sebelumnya, mosi tidak percaya terhadap Fadel sudah muncul di Rapat Pleno ke-12 Panitia Musyawarah DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
Politisi Golkar kelahiran Ternate merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.
Ada empat Langkah hukum yang ditempuh Fadel antara lain, melapor ke Badan Kehormatan DPD.
Mensomasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang meneken surat penggantiannya dan Mengugat DPD-RI Rp100 milyar.
Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi penggantiannya dengan laporan kasus pencemaran nama baik.
Langkah hukum keempat adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi,” tuturnya. (*)