Fadel Muhammad
Usai Desak Jokowi Copot Sri Mulyani, Fadel Diganti dari Wakil Ketua MPR; 3 Kali Dicopot dari Jabatan
Pertama, tahun 2011 sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan era SBY. Kedua dari jabatan Sekretaris Dewan Pembina DPP Golkar (2016), dan terakhir di MPR
GORONTALO, TRIBUN-GORONTALO.COM — Ternyata Fadel Muhammad sudah tiga kali dicopot dari jabatan politiknya, dalam 10 tahun terakhir.
Pertama, tahun 2011 sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan era SBY, kedua dari jabatan Sekretaris Dewan Pembina DPP Golkar (2016), dan terakhir 18 Agustus 2022, sebagai Wakil Ketua MPR-RI.
Senator atau anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun), dimakzulkan atau ditarik dari jabatann Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI) usulan DPD-RI.
Fadel akan mengajukan gugatan hukum atas pemakzulannya sebagai satu dari sembilan pimpinan MPR-RI periode 2019-2024.
“Saya akan melawan. Tim hukum sementara siapkan gugatan,” katanya kepada TribunGorontalo.com, Jumat (19/8/2022) kemarin.
Jika proses ini berlanjut, Fadel akan kembali ke jabatan awalnya sebagai anggota DPD-RI dari Provinsi Gorontalo.
Pencopotan politisi Golkar ini menyusul mosi tak percaya 66,9 persen atau 91 dari 136 anggota DPD-RI atas kinerja politik Fadel sebagai pimpinan lembaga tertinggi negara itu, dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI, di Senayan, Jakarta Kamis (18/8/2022).
Sisa jabatan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR-RI periode 2019-2024, selanjutkan akan diteruskan senator asal Sulawesi Selatan Tamsil Linrung (61), politisi PKS.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut pemberhentian Fadel termaktub dalam pasal 29 tata tertib MPR RI.
“Bisa diganti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, diusulkan oleh fraksi atau kelompok DPD RI dan lainnya,” papar LaNyalla.
Menilik enam bulan lalu, penarikan mandat DPD untuk Fadel sebagai Wakil Ketua MPR ini, hanya enam bulan setelah dia mengusulkan ke Presiden Jokowi mencopot Sri Mulyani Indarwati dari jabatan Menteri Keuangan, Desember 2021 lalu.
Pencopotan mendadak Fadel di MPR, juga hanya beberapa jam setelah dia menyatakan dukungan terbuka atas kesepakatannya menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Kamis (18/8/2022).
Fadel termasuk getol menyuarakan dukungan ini, dalam rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR, Kelompok DPD dan diikuti Badan Pengkajian MPR, pada 25 Juli 2022 lalu.
“Apa yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Gabungan MPR, DPR dan DPD RI, sudah sesuai dengan hasil rapat gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi MPR. Berdasarkan hasil rapat gabungan, seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD yang hadir dalam rapat gabungan tersebut secara aklamasi menerima laporan Badan Pengkajian MPR RI tentang rancangan substansi PPHN dan kajian tentang produk hukumnya. Dalam rapat gabungan tersebut juga disepakati menghadirkan PPHN tanpa melalui amandemen UUD NRI 1945. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan Ketetapan MPR melalui konvensi ketatanegaraan," kata Fadel dalam keterangan, Kamis (18/8/2022).
Fadel termasuk politisi senior Indonesia.