RUU KUHP

AJI Desak Pemerintah Hapus 19 Pasal dalam RKUHP, Dianggap Ancam Kebebasan Pers

Pihaknya kata Sasmito, sudah mengkaji perihal 19 pasal itu bersama ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P Wiratrama

TribunGorontalo.com/free
Ketua umum AJI, Sasmito menyebut, 19 pasal dalam RKUHP berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia. 

KRONOLOGIS

30 Juli 2021 - DPR  menyetujui 4 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurn. Dua diantara Rancangan Undang-Undang adalah RUU KUHP dan RUU ITE.
RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014 – 2019 setelah mendapatkan protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa pada September 2019.
Pemerintah bersama Komisi III DPR kembali membahas RUU KUHP pada 25 Mei 2022.
RUU KUHP sendiri masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020 – 2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada masa sidang ke-V DPR RI tahun 2022.
4 Juli 2022 draf final RUU KUHP telah diselesaikan,
6 Juli 2022 Pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR yang lantas menyepakati pembahasan draf RUU KUHP akan dilakukan secara tertutup.
 
EFEK JANGKA PANJANG
Pasal-pasal bermasalah di RKUHP ini dapat menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers, yang sudah dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

dampak

DAMPAK Protes terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan memakan korban setidaknya 5 orang mahasiswa meninggal.

  •  

    (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved