Fadel Muhammad
4 Langkah Hukum Ditempuh Fadel Muhammad usai Dimakzulkan dari Kursi Wakil Ketua MPR
Menurutnya, pemakzulan terhadap dirinya melanggar tata tertib dan aturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Penulis: Thamzil Thahir |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Mantan Gubernur Gorontalo dua periode, Fadel Muhammad menempuh 4 langkah hukum setelah dimakzulkan dari kursi Wakil Ketua MPR-RI.
Ia mengaku tak terima diganti oleh yuniornya di HMI, Tamsil Linrung (61), senator DPD dari Sulawesi Selatan.
Menurutnya, pemakzulan terhadap dirinya melanggar tata tertib dan aturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ada empat Langkah hukum yang ditempuh Fadel antara lain, melapor ke Badan Kehormatan DPD.
Mensomasi Ketua, pimpinan, dan para anggota DPD RI yang meneken surat penggantiannya dan Mengugat DPD-RI Rp 100 milyar.
Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi aksi penggantiannya dengan laporan kasus pencemaran nama baik.
Langkah hukum keempat adalah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN.” tuturnya.
Penggantian Fadel diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Fadel, politisi Golkar kelahiran Ternate, adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Proses penggantian Fadel terbilang cepat. Dalam sidang, masing-masing wilayah DPD diminta bermusyawarah mengusulkan calon Wakil Ketua MPR dari utusan DPD RI.
Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh).
Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), dan Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).
Tahap musyawarah, kepada keempat calon tak capai kata mufakat.
Pimpinan sidang memutuskan pemilihan dengan mekanisme voting oleh 96 anggota DPD RI.
“Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad,” ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain. (*)