Pemilik Raja Dagang Store Gorontalo Diperiksa, Polisi; Penyidik Masih Cari Tersangka Lain

Hingga kemarin, polisi merilis tersangka pelaku. Pria berinisial HM, adalah warga Gorontalo.

Editor: Thamzil Thahir
dok Tribun-Gorontalo/thamzil
DIGASAK MALING - Toko ponsel Raja Dagang Store di Gorontalo, Selasa (16/8/2022) malam, Polres menyebut rata-rata ponsel yang dicuri di Raja Dagang Store Gorontalo bermerek iPhone yang diproduksi Apple.inc. 

Pemilik Raja Dagang Store Gorontalo Diperiksa, Polisi; Penyidik Masih Cari Tersangka Lain

TRIBUNGORONTALO.COM, GORONTALO -- Jajaran  penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo, hingga Selasa (16/8/2022) masih melanjutkan penyidikan pencurian 19 unit telepon genggam di Raja Dagang Store, Jl HB Jassin dahulu Jl KH Agus Salim, Gorontalo.

Dari 19 unit hape itu, 10 unit adalah ponsel highend merek iPhone.

Kini ke19 barang bukti itu, masih disimpan di ruang penyimpanan tersegel penyidik Mapolres Gorontalo.

Pemilik gerai di kawasan Kota Tengah ini pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi pelapor, sehari setelah kejadian, Jumat (12/8/2022).

Kemarin, Kapolresta Gorontalo Ajun Komsiaris Besar Polisi (AKBP) Rahananto Ardi, menyebutkan meneruskan penyelidikan untuk mengetahui tersangka lain.

Pria berinisial HM, pelaku pencurian ponsel di Raja Dagang Store. Pada jumpa pers siang tadi, Selasa (16/8/2022) rata-rata ponsel yang dicuri adalah iPhone yang diproduksi Apple.inc.
Pria berinisial HM, pelaku pencurian ponsel di Raja Dagang Store. Pada jumpa pers siang tadi, Selasa (16/8/2022) rata-rata ponsel yang dicuri adalah iPhone yang diproduksi Apple.inc. (TribunGorontalo.com/Apris Nawu)

Hingga kemarin, polisi merilis tersangka pelaku. Pria berinisial HM, adalah warga Gorontalo.

Humas Polresta Gorontalo mengkonfirmasikan dari hasil pemeriksaan sementara, tak ada orang dalam.

Pelaku, HM membongkar tokoh ponsel ternama dan affordable di Kota Gorontalo itu, menjelang azan subuh, Jumat dini hari.

Pelaku mengaku menyebut menggunakan linggis, pencongkel pintu besi.

Motif pelaku adalah ekonomi. Dia akan menjual lagi barang curian itu.

Dari 19 unit ponsel total curian, pelaku berinisial H, mengambil 10 unit ponsel highend merek iPhone.

Ponsel lainnya adalah merek Samsung, dan Vivo dan Oppo.

Harga satu unit ponsel iPhone antara Rp14 juta hingga Rp20 juta.

Hasil konfirmasi polisi dan keterangan korban, pemilik toko menyebut, kerugian ditaksir Rp 161 juta. 

Pihak penyidik Polres Gorontalo menyebut Ponsel baru dan bekas itu, pelaku membongkar toko ponsel murah itu, dini hari, saat pemilik dan pramuniaga gerai pulang ke rumah dan beristirahat.

"Tersangka ini membongkar sebuah toko pada dini hari kemudian mengambil barang-barang di dalamnya,” kata Kapolres Gorontalo Kota, Ajun Komsiaris Besar Polisi (AKBP) Rahananto Ardi kepada wartawan, Selasa (16/8/2021).

Toko yang digasak maling itu adalah gerai Raja Dagang Store, tak jauh dari stasiun relay TVRI Gorontalo, di kawasan Wumialo, Kota Tengah.

Si pelaku, kini masih ditahan di sel Mapolres Gorontalo, Jl Pendan Kalengkongan, Hulontalangi, Kota Gorontalo.

Selasa (16/8) malam, Tribun coba mengkonfimasi ke pramuniaga toko.

Dia menyebut ponsel ipHone 12 varian 64 Gyga dibandrol Rp 15 juta. Sedangkan iPhone 13 varian 256 GB dijual diharga Rp20-an juta.

Kepada Tribun, dia enggan menyebut insiden pencurian di gerai milik bosnya.

Pengungkapan kasus pencurian ponsel ini menghebokan dan viral.

Hanya saja, pemilik dan pengelola memilih diam dan enggan memberi keterangan.

Pemilik gerai melapokan kasus ini ke polisi, Jumat (12/8) pagi.

Sebelumnya, hanya berselang beberapa hari setelah mencuri, personel Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus HM dan mengamankan sejumlah barang bukti (bb). 

Dalam jumpa pers Selasa (16/8/2022) siang, kapolres menjelaskan,pihaknya meneruskan penyelidikan untuk mengetahui tersangka lain.

Merujuk kita hukum pidana,  Alat Bukti Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.

Sementara Barang Bukti secara spesifik tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti.

Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:

a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;

b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;

c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;

d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;

e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved