Pencemaran Nama Rusli Habibie: Politisi PAN Gorontalo Adhan Dambea Dituntut Pidana 1 Tahun Penjara
Menurut JPU, terdakwa Adhan Dambea yang juga anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PAN melakukan tindakan pencemaran nama baik di media elektronik.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Adhan Dambea dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dakwaan terhadap anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari PAN ini terkait kasus pencemaran nama baik Rusli Habibie, mantan Gubernur Gorontalo.
Tuntutan itu dibacakan JPU pada persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/8/2022) di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Gorontalo.
Baca juga: Sidang Kasus Adhan Dambea vs Rusli Habibie Hari Ini, Ahli ITE dan Pers Dihadirkan
Menurut JPU, terdakwa Adhan Dambea yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan tindakan pencemaran nama baik di media elektronik kepada Rusli Habibie Mantan Gubernur Gorontalo.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa bukan hanya pasal penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melainkan juga pasal penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada prinsipnya jaksa menyatakan terdakwa membuat Rusli Habibie merasa malu dan nama baiknya menjadi rusak.
Atas dasar itulah, Jaksa kemudian menuntut terdakwa Adhan Dambea dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.
Sidang pemeriksaan berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa atau kuasa hukumnya.
Baca juga: Dituntut Pidana 1 Tahun Penjara, Adhan Dambea: Upaya Pembunuhan Karakter
Sebelumnya diketahui, mantan Rusli Habibie melaporkan Adhan Dambea ke Polres Gorontalo Kota dan Polda Gorontalo pada 2021 lalu.
Rusli melaporkan Adhan saat dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Gorontalo. Adhan dilaporkan terkait pencemaran nama baik.
Rusli menyebut jika Adhan menuduhnya melakukan tindak korupsi terhadap dana APBD Tahun 2019 senilai Rp 53 miliar.
Karena tuduhan itu, kata Rusli keluarga besarnya tidak terima. Jika tidak diproses secara hukum, maka bukan tidak mungkin keluarganya melakukan cara lain.
Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara, Adhan Dambea Sebut Keterangan Saksi Ahli ITE Sangat Normatif dan Netral
"Saya punya keluarga besar Habibie dan Sidiki. Punya adik-adik. Mereka bilang kak ini sudah kesekian kali, sudah keterlaluan. Saya bilang jangan, biarkan saya menempuh jalur hukum," kata Rusli.
Mengadu ke polisi adalah tujuan Rusli agar Adhan bisa membuktikan perkataan tersebut. Ia berharap polisi bekerja profesional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/04082022_Adhan-Dambea.jpg)