Brigadir YS
Breaking News: Sah! Brigadir YS Resmi Dipecat atas Kasus Pencabulan Anak
Brigadir YS adalah terduga pelaku pencabulan kepada tiga orang anak. Ia kini sah dipecat, meski kemudian mengajukan banding.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Brigadir YS, resmi dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat pekan lalu.
Pemecatan terhadap Brigadir YS dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono siang tadi, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan sidang kode etik tersebut, kata Wahyu, Brigadir YS secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI.
Pada pasal 13 itu disebutkan, bahwa anggota Polri dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian jika melanggar sumpah atau janji kepolisian atau kode etik profesi.
Meski begitu kata Wahyu, rupanya Brigadir YS ini tidak terima dan mengajukan banding.
“Hak-hak pelanggar tetap kita berikan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk terhadap pengajuan banding oleh pelanggar, nantinya akan dibentuk Komisi Banding untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah memori banding yang diajukan diterima atau ditolak, kita tunggu saja prosesnya?,” tambah Wahyu.
Wahyu menegaskan, sejak awal munculnya kasus ini, Kapolda Gorontalo sudah memberikan respon dan proses cepat.
“Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Brigadir YS atas perbuatan tidak beradab yang dilakukannya baik sanksi Kode Etik maupun pidana,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, Brigadir YS adalah personel yang saban hari bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Ia diduga melakukan pencabulan kepada tiga orang anak di bawah umur.
Perbuatan YS pun dilaporkan ibu korban di Polda Gorontalo pada Minggu, 10 Juli 2022.
“Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan)” jelas Wahyu.
Kemudian pada Selasa (12/7/2022) penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka.
Perbuatan YS tentu mencoreng nama baik institusi kepolisian. Karena itu, “Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian,” pinta Wahyu. (*)
