Brigadir J
Update Kasus Brigadir J: Masih Misteri, Kondisi Bharada E hingga Perlawanan Kubu Ferdy Sambo
Drama kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih diliputi misteri. Perkembangan terbaru, kondisi Bharada E baik-baik saja.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Drama kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih diliputi misteri. Perkembangan terbaru, kondisi Bharada E baik-baik saja.
Informasi terbaru lainnya, kubu Irjen Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukum mulai melakukan perlawanan lantaran kleinnya terus dipojokkan dengan berbagai asumsi dan 'analisis liar'.
Termasuk isu ancaman terhadap Brigadir J oleh 'skuad lama' yang dibeberkan kekasih sang brigadir, Vera Simanjuntak. Sosok yang sempat misterius itu diduga adalah Brigadir D. Rekan kerja Brigadir J itu pun mengaku tidak mungkin mengancam almarhum.
Bharada E telah menjalani asesmen di kantor Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat 29 Juli 2022.
Baca juga: Drama 7 Jam Magelang-Duren III Brigadir J: Komnas HAM Dalami Jejak Ferdy Sambo
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dari pemeriksaan itu, Bharada E mengaku tidak mendapatkan ancaman dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” sebut Hasto pada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022) malam.
Bharada E diduga terlibat tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.
Peristiwa itu diklaim pihak kepolisian menjadi penyebab tewasnya Brigadir J. Lebih lanjut Hasto menyampaikan, LPSK juga melakukan pemeriksaan psikologi pada Bharada E.
“Apakah yang diperlukan layanan psikologis atau bukan. Ini masih menunggu reportnya psikolog ya,” katanya.
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Sosok Misterius di Skuad Lama Ferdy Sambo, Komnas HAM Incar Saksi Kunci
Hasto mengungkapkan, Bharada E mengaku terlibat tembak menembak dengan Brigadir J seperti yang selama ini diungkap oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.
Terakhir Hasto menegaskan pihaknya belum memutuskan untuk memberi perlindungan pada Bharada E.
Ia menjelaskan, masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum LPSK memutuskan memberi perlindungan.
Pemeriksaan itu termasuk mengumpulkan data dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penanganan perkara. “Ada (koordinasi) ke Komnas HAM, Kompolnas, ya kira-kira pihak yang ada relevansinya dengan perkara inilah,” papar Hasto.
Beberapa syarat yang mesti terpenuhi agar seseorang dapat mendapat perlindungan dari LPSK:
- Berstatus sebagai saksi, korban, atau keduanya sekaligus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/310722-Brigadir-J.jpg)