BPOM Gorontalo Sita Brilliant Skin Care dari Reseller, Ilegal dan Terindikasi Berbahaya
Sebagai produk kosmetik, Brilliant Skin Care rupanya tidak memiliki izin edar.
Penulis: Redaksi |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/30072022_Brilliant-Skin_BPOM-Gorontalo.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Brilliant Skin Care, sebuah produk kecantikan yang tengah digandrungi di Gorontalo, ikut disita Balai Pengawasan Obatan dan Makanan (BPOM) setempat.
Sebagai produk kosmetik, Brilliant Skin Care rupanya tidak memiliki izin edar.
Parahnya, Brilliant Skin care rupanya mengandung bahan berbahaya, yaitu asam retinoat dan hidrokuinon.
Melansir dari Alodoc, produk kosmetik yang mengandung hidrokuinon (hydroquinone) memang patut diwaspadai.
Memang, secara umum kandungan hidrokuinon lumrah ditemukan di produk kosmetik. Sebab, kandungan ini memang berguna untuk mencerahkan kulit.
Biasanya, kandungan ini untuk mengatasi bercak gelap akibat penumpukan melanin atau dikenal dengan istilah hiperpigmentasi.
Namun dalam jumlah tertentu, rupanya kandungan ini tidak aman. Karena itu, penggunaanya untuk wajah haruslah berdasarkan rekomendasi dokter kulit.
Sejumlah efek samping dari kandungan ini untuk kulit adalah meningkatkan sensitivitas kulit terhadap sinar matahari.
“Ada juga efek samping lain yang bisa muncul, termasuk kulit menjadi perih, memerah, kering, muncul sensasi seperti tersengat, melepuh, menghitam, dan pecah-pecah.” sebagaimana ditulis dalam situs Halodoc.com.
Brilliant Skin care jika ditelisik, rupanya adalah produk kosmetik asal Filipina yang diproduksi oleh Brilliant Essentials Inc.
Seorang reseller di Indonesia dengan akun facebook Brilliant Skin care bahkan mengklaim, jika produknya sudah bersertifikat dari Departemen Kesehatan Filipina.
“Bukti bahwa produk brilliant semua sudah terdaftar di FDA Filipina. Aman dan halal ya guys gak usah khawatir lagi.” tulisnya dalam sebuah postingan yang dibuat pada 19 Mei 2021 lalu.
Namun, Kepala Balai POM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana berpesan, agar masyarakat cerdas menjadi konsumen termasuk dalam memilih kosmetik.
“Masyarakat harus mengecek izin edar dari kosmetik bila akan membeli produk,” tegas dia.
Sebelumnya diketahui, Brilliant Skin care disita oleh BPOM Gorontalo bersama 648 jenis kosmetik ilegal.
Ratusan jenis kosmetik ilegal di Gorontalo itu, disita oleh BPOM dari berbagai toko, serta retail.
Jika diurai, ratusan kosmetik ilegal yang disita BPOM itu, berjumlah sedikitnya 14.716 buah/pcs.
Jenisnya ada cream pemutih, toner pemutih, sabun cair, sabun batangan, body lotion, masker sachet, sampai sediaan rias wajah seperti lipstik, eye shadow, dan mascara.
Taksiran harganya fantastis. Menurut Agus Yudi Prayudana, harga dari ratusan jenis kosmetik ilegal yang disita itu mencapai Rp 441-an juta.
Ratusan kosmetik ilegal itu disita dari 24 toko yang tersebar di berbagai kabupaten di Gorontalo.
Namun, 20 toko di antaranya rupanya baru pertama kali kedapatan.
Sementara sisanya, adalah toko yang sudah pernah kedapatan, tetapi tetap melakukan praktik jual beli.
“Kami sudah melakukan pembinaan tapi masih ada yang kembali menjual kosmetik ilegal maka kami rekomendasikan untuk diajukan ke kelompok substansi penindakan BPOM Gorontalo" katanya.
Adapun tempat penjualan kosmetik ilegal itu di Kota Gorontalo, yakni 18 toko. Sementara Kabupaten Gorontalo 5 toko, dan Boalemo 1 toko.
Pihaknya harus menyita belasan ribu pcr kosmetik itu, karena tidak memiliki izin edar, serta mengandung bahan berbahaya Merkuri, Asam retinoat, dan Hidroquinon.
Pihaknya juga akan mengambil sampel untuk beberapa jenis. Sampel akan diperiksa di laboratorium untuk mengetahui kandungannya. (*)