PEMPROV GORONTALO
Pemprov Gorontalo Minta Dukungan KLHK untuk Bangun Pengolahan Limbah Berbahaya
Permintaan dukungan KLHK itu disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Sutan Rusdi kepada Wamen LHK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/28072022_Pengolahan-limbah.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo meminta dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembangunan pengolahan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Permintaan dukungan KLHK itu disampaikan langsung oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Sutan Rusdi kepada Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong, di aula rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (27/7/2022).
“Kami mohon dukungan pemerintah pusat melalui KLHK untuk penyediaan sarana unit pengolahan limbah B3. Selama ini pengolahan limbah B3 khususnya dari fasilitas kesehatan di Gorontalo masih dikirim ke daerah lain,” ungkap Sutan Rusdi.
Sutan memaparkan, untuk pembangunan unit pengolahan limbah B3, Pemprov Gorontalo telah menyiapkan lahan seluas 1,3 hektar.
Termasuk beberapa persyaratan administrasi lainnya seperti persetujuan teknis pengolahan limbah B3 yang sudah ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Limbah B3, serta dokumen amdal.
“Kami mohon percepatan penerbitan persetujuan lingkungan yang hingga saat ini belum diterbitkan oleh KLHK.
Sarana pengolahan limbah B3 ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat Gorontalo,” ujarnya.
Selain pembangunan pengolahan limbah B3, Pemprov Gorontalo juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari KLHK.
Seperti halnya penanganan lahan kritis melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, akselerasi percepatan persetujuan pengelolaan hutan sosial hasil inventarisasi Tanah Objek Reforma Agraria, serta peningkatan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menjadi UPT.
“Terkait pengolahan limbah B3 akan saya sampaikan ke Dirjen PSLB3 permohonan pembangunan insinerator di Gorontalo,” tandas Wamen Alue Dohong. (*)