Patroli Malam Minggu, Polsek Dungingi Menyita 81 Botol Miras: Ada Cap Tikus dan Kasegaran
Minuman keras (miras) jenis cap tikus, kasegaran, dan bir disita Polsek Dungingi dari warga. Penyitaan dalam rangka operasi kamtibmas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/25072022_Miras.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - sedikitnya 81 botol minuman keras (miras) berbagai jenis berhasil disita oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Dungingi-Kota Gorontalo.
Penyitaan dilakukan saat personel Polsek Dungingi, melakukan patroli di malam Minggu.
Secara rinci, Kapolsek Dungingi, Iptu Pranti Natalia Olii yang memimpin langsung operasi itu menjelaskan, 81 miras terdiri dari berbagai jenis; Cap Tikus, Kasegaran, dan Bir.
Rinciannya, 27 botol cap tikus, 20 botol kasegaran, 25 botol bir bintang, dan 9 botol bir hitam.
Menurut Iptu Pranti Natalia Olii, patroli pada malam Minggu itu, menyisir beberapa tempat yang rawan akan tindakan kejahatan.
Terutama wilayah yang berada dalam wilayah Polsek Dungingi.
“Semua BB (barang bukti) kini diamankan di Mapolsek Dungingi,” kata Iptu Natalia, Sabtu (23/7/2022).
Lebih jauh Iptu Natalia mengungkapkan, sasaran operasinya yakni tindak kejahatan berupa perjudian, peredaran miras, penggunaan senjata tajam (sajam), peredaran narkoba, serta premanisme.
Lalu tempat-tempat yang disisir juga wilayah yang rawan digunakan sebagai balapan liar, premanisme.
Juga tempat hiburan, kos-kosan, penginapan, dan kerumunan yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kapolres Gorontalo Kota, Akbp Ardi Rahananto menyampaikan, pada prinsipnya pihaknya akan terus melakukan operasi semacam itu.
Pengawasan akan terus ditingkatkan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tujuannya selain menciptakan situasi aman dan kondusif, juga mengurangi tindak kriminal akibat minuman keras (miras).
"Kami ingin memastikan situasi Kota Gorontalo tetap aman dan kondusif," tegas Kapolres. (*)