Brigadir YS
Cabuli Tiga Anak, Kapolda Gorontalo Takkan Toleransi Perbuatan Brigadir YS
Brigadir YS dilaporkan satu keluarga korban atas dugaan kasus penculan anak. Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika takkan toleransi perbuatan amoral.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/240722-korban-cabul.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Brigadir YS, tersangka pancabulan tiga bocah di Kabupaten Gorontalo segera diperhadapkan pada sidang kode etik Polri di Mapolda Gorontalo pekan depan.
Brigadir YS dilaporkan satu keluarga korban atas dugaan kasus penculan anak. Kapolda Gorontalo Irjen Helmy Santika takkan toleransi perbuatan amoral Brigradir YS.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktur Reserse Kriminal Umum untuk memproses cepat kasus tersebut, baik kode etik maupun penyidikan tindak pidana Brigadir YS.
Saat itu juga, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum menetapkan Brigpol YS sebagai tersangka. “Kapolda Gorontalo tidak akan menoleransi perbuatan tidak beradab atau amoral yang dilakukan Brigpol YS,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
“Untuk proses pelanggaran kode etik masih berproses, ditargetkan minggu depan sudah digelar sidang kode etik. Saat ini masih menunggu saran hukum dari Bidang Hukum Polda,” kata Wahyu Tri Cahyono dikutip dari Kompas.com pada Jumat (22/7/2022).
YS bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, diduga mencabuli tiga bocah. Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, kejahatan terhadap tiga anak di bawah umur ini berawal dari laporan salah satu orangtua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo.
Saat mendaki usai menerima laporan, Brigpol YS langsung ditangkap aparat Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan dijebloskan ke dalam tahan khusus Propam. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.
Bergerak Cepat
Polda Gorontalo bergerak cepat mengusut kasus pencabulan yang dilakukan oknum Polisi di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Hanya berselang dua hari dilaporkan, oknum polisi Gorontalo berinisial brigadir YS itu, segera ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menegaskan, kasus segera ditangani karena pihaknya tidak mentolerir perbuatan tidak beradab semacam itu.
“Adanya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” tegas Wahyu.
Bahkan menurut Wahyu, apa yang dilakukan oleh YS telah masuk kategori pelanggaran berat.
Jika terbukti ia bersalah, maka hukuman etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan dilakukan.
“Dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” kata Wahyu.