Bukti Baru dari Greenpeace: Perusahaan Sawit di Papua Abaikan Perintah Menteri LHK

Menurut penyelidikan Greenpeace, perusahaan sawit di Papua melanjutkan pembukaan hutan padahal sudah dilarang Menlhk...

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com/GreenPeace
Perusahaan sawit di Papua PT Permata Nusa Mandiri melanjutkan pembukaan hutan dan operasi lainnya yang bertentangan dengan perintah Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya dan pejabat investasi lokal. 

“Perusahaan telah membuka hutan secara ilegal. Ini menunjukkan itikad buruk, cenderung mengabaikan hak-hak adat dan hukum nasional, dan menciptakan konflik horizontal di tataran masyarakat setempat,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Nico Wamafma.

PT Permata Nusa Mandiri memiliki manajemen yang tumpang tindih dengan Salim Group, kumpulan perusahaan termasuk Indofood Agri Resources (IndoAgri) yang terdaftar di Singapura dan Frankfurt dan Indofood yang terdaftar di Indonesia, produsen mie instan terbesar di dunia.

Meskipun IndoAgri tidak mencantumkan PT PNM di antara asetnya, Greenpeace Indonesia berpendapat bahwa semua perusahaan yang terhubung dengan Grup Salim harus mematuhi tidak hanya hukum Indonesia tetapi juga Kebijakan Minyak Sawit Berkelanjutan yang diterbitkan oleh IndoAgri, yang mencakup komitmen untuk Nol Deforestasi dan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan(padiatapa-free prior informed consent).(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved