Bukti Baru dari Greenpeace: Perusahaan Sawit di Papua Abaikan Perintah Menteri LHK
Menurut penyelidikan Greenpeace, perusahaan sawit di Papua melanjutkan pembukaan hutan padahal sudah dilarang Menlhk...
Penulis: Redaksi |
“Perusahaan telah membuka hutan secara ilegal. Ini menunjukkan itikad buruk, cenderung mengabaikan hak-hak adat dan hukum nasional, dan menciptakan konflik horizontal di tataran masyarakat setempat,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Nico Wamafma.
PT Permata Nusa Mandiri memiliki manajemen yang tumpang tindih dengan Salim Group, kumpulan perusahaan termasuk Indofood Agri Resources (IndoAgri) yang terdaftar di Singapura dan Frankfurt dan Indofood yang terdaftar di Indonesia, produsen mie instan terbesar di dunia.
Meskipun IndoAgri tidak mencantumkan PT PNM di antara asetnya, Greenpeace Indonesia berpendapat bahwa semua perusahaan yang terhubung dengan Grup Salim harus mematuhi tidak hanya hukum Indonesia tetapi juga Kebijakan Minyak Sawit Berkelanjutan yang diterbitkan oleh IndoAgri, yang mencakup komitmen untuk Nol Deforestasi dan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan(padiatapa-free prior informed consent).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/18072022_PT-Permata-Nusa-Mandiri.jpg)