Oknum Polisi Cabul Gorontalo

Diduga Cabuli 3 Anak di Gorontalo, Oknum Brigadir YS Ditetapkan Tersangka

Hanya berselang dua hari dilaporkan, oknum polisi Gorontalo berinisial YS itu, segera ditetapkan tersangka. 

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com
ILUSTRASI -- Oknum Polisi Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polda Gorontalo bergerak cepat mengusut kasus pencabulan yang dilakukan oknum Polisi di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. 

Hanya berselang dua hari dilaporkan, oknum polisi Gorontalo berinisial brigadir YS itu, segera ditetapkan tersangka. 

Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono menegaskan, kasus segera ditangani karena pihaknya tidak mentolerir perbuatan tidak beradab semacam itu. 

“Adanya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Bapak Kapolda dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk  segera proses cepat, baik kode etik maupun proses penyidikan tindak pidananya,” tegas Wahyu.

Bahkan menurut Wahyu, apa yang dilakukan oleh YS telah masuk kategori pelanggaran berat. 

Jika terbukti ia bersalah, maka hukuman etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) akan dilakukan. 

“Dapat diproses kode etik dengan sanksi terberat yakni PTDH melalui mekanisme sidang komisi kode etik tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” kata Wahyu. 

Brigadir Polisi YS adalah personel yang saban hari bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. 

Ia diduga melakukan pencabulan kepada empat orang anak di bawah umur.

Perbuatan YS pun dilaporkan ibu korban di Polda Gorontalo pada Minggu, 10 Juli 2022. 

“Senin (11/7/2022) Pelaku Brigpol YS diamankan oleh Propam guna pemeriksaan pelanggaran kode etik dan langsung ditempatkan dalam tempat khusus (ditahan)” jelas Wahyu. 

Kemudian pada Selasa (12/7/2022) penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol YS sebagai Tersangka.

Perbuatan YS tentu mencoreng nama baik institusi kepolisian. Karena itu, “Kami meminta maaf kepada seluruh masyarakat provinsi Gorontalo atas kejadian ini, yang jelas apa yg dilakukan oleh Oknum Brigpol YS telah melanggar nilai nilai etika kepolisian,” pinta Wahyu. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved