Selasa, 10 Maret 2026

Oknum ASN dan Honorer Jadi Pengedar Narkoba di Gorontalo

Keduanya diringkus dan dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo siang tadi, Kamis (14/7/2022). Adapun oknum ASN tersebut...

Tayang:
zoom-inlihat foto Oknum ASN dan Honorer Jadi Pengedar Narkoba di Gorontalo
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Uyan dan Angko saat digiring polisi menuju ruang jumpa pers siang tadi, Kamis (14/7/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Oknum ASN dan honorer diduga jadi pengedar narkoba di Gorontalo. Narkoba yang diedarkan berjenis sabu. 

Keduanya diringkus dan dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Gorontalo siang tadi, Kamis (14/7/2022). Adapun oknum ASN tersebut berinisial YAT atau Uyan, sementara oknum honorer berinisial AD atau Angko. 

Dalam jumpa pers itu, AKP Henny M Rahayu menjelaskan kronologi pihaknya meringkus oknum ASN dan honorer tersebut. 

Awalnya kata dia, pihaknya meringkus Uyan pada 4 Juli 2022. 

Dari hasil penyidikan dan interogasi, Uyan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Angko.

Uyan mengaku, satu sachet sabu berbentuk kristal itu dibeli dengan harga Rp 1,3 juta. 

“Dari penangkapan YAT yang diketahui merupakan ASN di salah satu instansi Kabupaten Gorontalo diamankan satu buah sachet berisikan butiran kristal yang diduga sabu.” ujar Henny

Dari keterangan Uyan itu, polisi berhasil mengendus keberadaan Angko yang saat itu berada di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Usai meringkus Angko, polisi kembali menyelidiki asal sabu tersebut. Dan rupanya, di wilayah tersebut ada EH alias Evras yang memberikan sabu itu. 

“Ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Henny.

Informasinya, Evras mendapatkan obat tersebut dari Sulawesi Tengah (Sulteng). 

Akibat perbuatannya, pada tanggal 11 juni 2022 pukul, ketiga pelaku YAT, AD, dan EH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Undang Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara 4 tahun dan pidana denda 800 juta.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved