Senin, 16 Maret 2026

Covid 19 Gorontalo

Gorontalo Nol Kasus Baru Covid-19 Senin 11 Juli 2022: Jokowi Imbau Pakai Masker

Gorontalo nol kasus baru Covid-19 pada Senin (11/7/2022). Dua provinsi tetangga, Sulawesi Utara dua kasus dan Sulawesi Tengah satu kasus.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Gorontalo Nol Kasus Baru Covid-19 Senin 11 Juli 2022: Jokowi Imbau Pakai Masker
Kolase TribunGorontalo.com
Presiden Jokowi dan ilustrasi Covid-19. Gorontalo nol kasus baru Covid-19 pada Senin (11/7/2022). Dua provinsi tetangga, Sulawesi Utara dua kasus dan Sulawesi Tengah satu kasus. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Gorontalo nol kasus baru Covid-19 pada Senin (11/7/2022). Dua provinsi tetangga, Sulawesi Utara dua kasus dan Sulawesi Tengah satu kasus.

Meski nol kasus baru Covid-19, masyarakat Gorontalo perlu kembali disiplin menggunakan masker di dalam dan luar ruangan.

Pemberlakukan protokol kesehatan (pakai masker) di Indonesia termasuk Gorontalo disampaikan Presiden Joko Widodo menyikapi kenaikan kasus baru beberapa pekan terakhir.

Berikut update sebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia, Senin hari ini.

Pada Senin hari ini, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.681 orang.

Jumlah ini lebih sedikit apabila dibandingkan dari jumlah angka pada hari sebelumnya, yakni 2.576 orang.

Kini total jumlah pasien yang terkonfirmasi positif akibat virus corona pada hari ini menjadi 6.112.986 orang.

Dari data Satgas Covid-19, wilayah DKI Jakarta memiliki tingkat kasus konfirmasi positif tertinggi sebanyak 812 orang.

Jumlah penambahan harian di wilayah ini lebih sedikit daripada hari sebelumnya, yakni 1.675 orang.

Provinsi kedua penyumbang terbanyak yakni Provinsi Jawa Barat dengan 306 orang.
Ketiga yakni Banten yang mencatatkan 249 orang, sedangkan keempat Jawa Timur dengan 98 orang.

Urutan kelima Provinsi Bali dengan jumlah korban sebanyak 74 orang.

Berikut rincian data sebaran jumlah konfirmasi positif Covid-19 dari Satgas Covid-19, Senin (11/7/2022):

- DKI Jakarta 812

- Jawa Barat 306

- Banten 249

- Jawa Timur 98

- Bali 74

- Jawa Tengah 31

- DI Yogyakarta 29

- Sumatera Utara 22

- Kalimantan Selatan 10

- Kalimantan Timur 10

- Papua 8

- Sumatera Selatan 6

- Riau 4

- Kepulauan Riau 4

- Kalimantan Barat 3

- Papua Barat 3

- Kalimantan Tengah 2

- Sulawesi Utara 2

- Sulawesi Selatan 2

- Maluku 2

- Jambi 1

- Lampung 1

- Bangka Belitung 1

- Sulawesi Tengah 1

- Aceh 0

- Sumatera Barat 0

- Bengkulu 0

- NTB 0

- NTT 0

- Kalimantan Utara 0

- Sulawesi Tenggara 0

- Gorontalo 0

- Sulawesi Barat 0

- Maluku Utara 0

Selain kabar penambahakn kasus, Satgas Covid-19 juga mencatatkan 1.866 pasien yang berhasil sembuh dari Covid-19.

Sehingga, jumlah pasien sembuh saat ini berjumlah 5.935.845 jiwa dari pasien sebelumnya yang sebanyak 5.933.979 jiwa.

Dan jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah sebanyak 7 korban.

Total jumlah pasien meninggal dunia akibat virus corona pada hari ini menjadi 156.798 orang.

Jokowi Minta Warga Pakai Masker di Dalam dan Luar Ruangan

Masyarakat harus menggunakan masker baik di dalam maupun di luar ruangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Minggu (10/7/2022). Jokowi menyampaikan, hingga kini pandemi Covid-19 masih ada.

“Saya juga Ingin mengingatkan kepada kita semua, Covid-19 masih ada."
"Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” ujarnya, dilansir Tribunnews.com.

Lantas, bagaimana aturan menggunakan masker untuk perjalanan domestik?

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” bunyi SE tersebut, dikutip dari laman setkab.go.id.

Adapun maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.

Sedangkan, tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Dalam ketentuan ini, satu di antaranya mengatur terkait penggunaan masker.
Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis.

Lalu, masker yang digunakan itu harus menutup hidung, mulut, dan dagu.

Selengkapnya, berikut aturan protokol kesehatan bagi setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang:

1. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Keputusan tersebut memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker."

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), dilansir laman setkab.go.id.

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas."

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” jelasnya. (*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebaran 1.681 Kasus Covid-19 Senin 11 Juli 2022, Tertinggi DKI Jakarta, 10 Provinsi Catat Nol Kasus

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved