Kamis, 5 Maret 2026

Aturan Terbaru Perjalanan 17 Juli 2022, Warga Gorontalo yang Baru Vaksin Dosis I Harus Tes PCR

Aturan terbaru perjalanan tersebut sesuai informasi yang diterima TribunGorontalo.com, akan berlaku pada 17 Juli 2022 nanti. 

Tayang:
Penulis: Redaksi |
zoom-inlihat foto Aturan Terbaru Perjalanan 17 Juli 2022, Warga Gorontalo yang Baru Vaksin Dosis I Harus Tes PCR
TribunGorontalo.com/WawanAkuba
DOKUMENTASI -- Potret seorang porter di Bandara Djalaludin Gorontalo membantu penumpang. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah kembali memperbaharui aturan terbaru perjalanan dalam negeri.

Aturan terbaru perjalanan tersebut sesuai informasi yang diterima TribunGorontalo.com, akan berlaku pada 17 Juli 2022 nanti. 

Satuan tugas penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan itu melalui surat edaran penanganan Covid-19 bernomor 21/2022.

Aturan terbaru itu mengatur syarat perjalanan, yakni:

Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR

Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam

Namun bukan berarti yang belum vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, tidak bisa melakukan perjalanan. Sebab, pemerintah mengizinkan, asal menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing, sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved