Aturan Terbaru Perjalanan 17 Juli 2022, Warga Gorontalo yang Baru Vaksin Dosis I Harus Tes PCR
Aturan terbaru perjalanan tersebut sesuai informasi yang diterima TribunGorontalo.com, akan berlaku pada 17 Juli 2022 nanti.
Penulis: Redaksi |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/11072022_Porter-bandara-Djalaludin_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pemerintah kembali memperbaharui aturan terbaru perjalanan dalam negeri.
Aturan terbaru perjalanan tersebut sesuai informasi yang diterima TribunGorontalo.com, akan berlaku pada 17 Juli 2022 nanti.
Satuan tugas penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan itu melalui surat edaran penanganan Covid-19 bernomor 21/2022.
Aturan terbaru itu mengatur syarat perjalanan, yakni:
Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam
Namun bukan berarti yang belum vaksin Covid-19 karena kondisi kesehatan khusus, tidak bisa melakukan perjalanan. Sebab, pemerintah mengizinkan, asal menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing, sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku. (*)