Polisi Berhasil Jemput Paksa Tersangka Pencabulan Anak Pemilik Ponpes Shiddiqiyyah
MSAT atau Moch Subchi Al Tsani adalah pria 42 tahun dan merupakan anak dari pemilik Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Penulis: Redaksi |
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Setelah belasan jam mengepung Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, kepolisian akhirnya berhasil menjemput paksa tersangka MSAT alias Bechi.
MSAT atau Moch Subchi Al Tsani adalah pria 42 tahun dan merupakan anak dari pemilik Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
MSAT menyerahkan diri kepada polisi sekitar pukul 23.30 WIB. Ia pun dikawal ketat menuju Polda Jawa Timur.
Dalam keterangannya, Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim menjelaskan, pihaknya sudah berada di ponpes tersebut sejak pukul 08.00 WIB.
Meski suasana sempat berlangsung tegang, namun pihaknya tetap mengedepankan komunikasi dengan pihak orang tua yang bersangkutan.
"Dan akhirnya pada hari ini yang bersangkutan (Tersangka MSAT) menyerahkan diri kepada kami untuk ditahapduakan," jelasnya di Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso Jombang.
Sebetulnya kata Nico, tersangka MSAT berada di sekitar Ponpes Shiddiqiyyah.
"Baru tadi setengah jam yang lalu dan sejak pagi saya mengikuti berkomunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan supaya proses ini berjalan dengan baik," jelasnya seperti dikutip dari TribunJatim.com.
MSAT dibawa polisi ke Polda Jatim seorang diri. Namun pihak keluarga tetap diberi kesempatan untuk berkunjung.
"MSA dibawa ke Polda Jawa Timur nanti tim bersama yang bersangkutan dalam perjalanan ke Polda, kami tidak membawa Ibu Nyai dan Pak Kiai tapi yang bersangkutan kami perkenankan untuk dapat melihat anaknya," terangnya.
Menurut dia, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan semua warga Negara harus taat hukum.
Sebab, untuk menentukan orang bersalah atau tidak tentu di dalam persidangan.
Sehingga Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka MSAT ini.
"Ke depan kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk menyerahkan tersangka supaya diproses lebih lanjut ke pengadilan, karena untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Proses ini berjalan karena adanya korban yang wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada siapa saja yang menjadi korban," ujar Nico.
Sebelumnya, ratusan polisi melakukan penangkapan paksa terhadap