Dirut Bank SulutGo Ganti Kerugian Nasabah Karena Skimming

Selain itu kata Revino Pepah, agar pelaku tidak lagi bisa mengakses data rekening nasabah, pihaknya segera melakukan serangkaian langkah preventif dan

Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com
Direktur Utama Bank SulutGo Revino Pepah menegaskan pihaknya mengganti kerugian nasabah yang jadi korban skimming. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Direktur Utama Bank SulutGo Revino Pepah mengganti kerugian nasabah yang terkena tindak kejahatan skimming. 

“Kami mengamankan data nasabah serta mengganti kerugian yang dialami nasabah yang menjadi korban skimming,” ujar Revino Pepah dalam keterangan tertulis yang diterima TribunGorontalo.com, Jumat (8/7/2022). 

Selain itu kata Revino Pepah, agar pelaku tidak lagi bisa mengakses data rekening nasabah, pihaknya segera melakukan serangkaian langkah preventif dan langkah mitigas. 

“Kami berharap, para nasabah BSG tercinta dapat menanggapi kejadian ini dengan bijak dan tidak mudah terprovokasi dengan isu yang beredar. Untuk kerugian nasabah yang mengalami hal ini, kami berkomitmen untuk mengganti secara penuh,” tegas Revino.

Atas nama BSG, Revino pun meminta maaf kepada nasabah yang mengalami kerugian karena menjadi korban dari skimming.

Pihaknya kata dia akan terus berupaya meningkatkan keamanan ATM dan data informasi yang dimiliki.

“Izinkan saya memohon maaf atas ketidaknyamanan yang menimpa nasabah kami. Kami juga mengimbau bapak-ibu sekalian untuk rutin mengganti PIN ATM. Apabila ada yang mencurigakan segera hubungi call center atau kantor BSG terdekat,” pungkas Revino.

Sebelumnya diketahui, seluruh ATM Bank SulutGo Cabang Gorontalo tidak dapat digunakan karena upaya menghalangi penarikan dana dari pelaku skimming. 

Namun informasinya, saat ini per 8 Juli 2022, seluruh mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank SulutGo di seluruh wilayah Gorontalo, kini kembali berfungsi. 

Namun, pihak Bank SulutGo untuk sementara memberlakukan pembatasan transaksi (limit). 

Penarikan dana tunai menggunakan ATM, per transaksi dibatasi sebesar Rp 500 ribu. 

Sementara batas transaksi hanya boleh sepuluh kali dalam satu hari. Artinya, hanya bisa menarik Rp 5 juta per hari. 

Sementara itu, maksimal transfer antar bank dibatasi sebesar Rp 1 juta per hari. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved