Selasa, 10 Maret 2026

Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sebut Telah Periksa Oknum Jaksa, Sebelum Adanya Aksi Unjuk Rasa

Kejaksaan Tinggi Gorontalo disebut telah menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan oleh oknum Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sebut Telah Periksa Oknum Jaksa, Sebelum Adanya Aksi Unjuk Rasa
TribunGorontalo.com/Ist
Kejaksaan Tinggi Gorontalo klarifikasi kasus dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa, Kamis (30/6/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Kejaksaan Tinggi Gorontalo disebut telah menindaklanjuti dugaan kasus pemerasan oleh oknum Kejaksaan di Kejari Kabupaten Gorontalo.

Pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengungkapkan, bertindak cepat dalam penanganan terhadap Oknum Jaksa dimaksud, sesaat setelah diterimanya informasi di masyarakat.

Melalui Siaran Rilis Pers Nomor : PR-7/P.5/Kph.3/06/2022, yang diterima TribunGorontalo.com, Kamis (30/6/2022), Kasi Pidsus (A) saat ini telah ditarik dan ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Hal itu dilakukan demi menjaga kondusifitas penegakkan hukum di Kabupaten Gorontalo.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mohammad Kasad, pihaknya telah memeriksa Oknum Jaksa tersebut, melalui Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo, sebelum adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat dan pemberitaan media elektronik pada Rabu (29/6/2022).

Saat ini, penanganan oknum Jaksa telah selesai dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Agung.

Pimpinan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan, tetap akan menindak tegas dan memberi sanksi, terhadap setiap oknum Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan RI, yang melakukan tindakan tercela.

Kejati Gorontalo mengharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum yang dapat mencederai rasa keadlian di masyarakat Gorontalo.

Untuk itu, masyarakat Gorontalo pun diminta segera melaporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo atau melalui Platform yang tersedia, apabila menemukan indikasi adanya Oknum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Gorontalo yang melakukan perbuatan tercela. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved