Terdiri Gaji Pokok dan Lima Tunjangan, Ini Rincian Gaji 13 yang Cair per 1 Juli 2022
Gaji pokok dan lima jenis tunjangan termasuk dalam item pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNGORONTALO.COM – Gaji pokok dan lima jenis tunjangan termasuk dalam item pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Gaji ke-13 termasuk gaji pokok dan lima tunjangan itu akan sega cair pada 1 Juli 2022.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 seperti gaji pokok dan lima tunjangan akan dicairkan secara bertahap per 1 Juli, bulan depan.
Gaji ke-13 akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022. Kendati demikian, terdapat dua kelompok PNS atau ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13.
Pertama, PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Kedua, PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kementerian Keuangan sendiri telah menyiapkan anggaran untuk gaji ke-13 tahun ini sekitar Rp 35,5 triliun.
Anggaran tersebut akan terbagi kepada PNS tingkat pusat, dan daerah serta pensiunan.
Anggaran gaji ke-13 tahun ini naik sekitar Rp 5,3 triliun atau sebesar Rp 30,2 triliun jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Diperkirakan, alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah, serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Besaran gaji ke-13 PNS Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.
Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/260622-Uang-PNS.jpg)