Nasir Talib Djibran Laporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Telaga Biru ke Polda Gorontalo
Kuasa Hukum Rafli Hamid Sahi alias RH, Nasir Talib Djibran kembali mendatangi Polda Gorontalo, Rabu (22/06/2022).
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kuasa Hukum Rafli Hamid Sahi alias RH, Nasir Talib Djibran kembali mendatangi Polda Gorontalo, Rabu (22/06/2022).
Nasir Talib Djibran merupakan kuasa hukum siswa SMAN 1 Telaga korban penganiayaan, siang tadi mendatangi SPKT Polda Gorontalo, bertujuan melaporkan dugaan tindak pidana.
Dalam laporannya, Nasir Talib Djibran bersama Tim Associates Law Firm melaporkan Fitriyani Kamali, selaku kepala sekolah SMAN 1 Telaga Biru tentang adanya dugaan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat(1a) jo Pasal 54 ayat (1) dan pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (2) Undang - undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menurut Nasir, Fitriyani Kamali sebagai penanggung jawab satuan pendidikan tidak memberikan hak-hak anak, terlebih perlindungan terhadap anak dari kejahatan dan kekerasan fisik dan psikis.
“Jadi Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan tidak memberikan perlindungan dari kekerasan baik fisik dan psikis,” tutur Nasir
Pada Laporan itu pun dijelaskan bahwa tindakan Kepala Sekolah SMAN 1 Gorontalo tidak memberikan perlindungan terhadap korban Raflin Sahi, dapat dikualifikasikan sebagai tindakan pembiaran yang melanggar dan memenuhi unsur pasal yang telah disampaikan sebelumnya. (*)