Pengemis kaya Gorontalo

Ini Alasan Lutfi Belum Diizinkan Keluar Meski Sudah 15 Hari di Rumah Singgah

Otoritas rumah singgah milik Dinas Sosial Kota Gorontalo belum mengizinkan Lutfi Haryono keluar.

Tangkapan layar video TribunGorontalo.com/agung panto
Lutfi 'Upin' Haryono di Rumah Singgah Jalan Tondano, Kelurahan Bulotada, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Rabu (8/6/2022). 

Lebih tepatnya jika dilihat dari nominal yang tertulis di buku tabungannya, mencapai Rp 364 juta.

Dana ratusan juta itu ia simpan dalam rekening bank pembangunan daerah (BPD) SulutGo. 

Meski tidak secara jelas kapan Lutfi mulai mengemis, namun informasi yang diterima TribunGorontalo.com sudah sekitar 15 tahun.

Dana terakhir yang tercatat pada bank sulutGo itu sebetulnya bukan nominal sebenarnya yang Luthfi miliki. 

Ia masih memiliki rekening lain yang jika ditotalkan seluruhnya, mencapai Rp 490 juta. Nyaris setengah miliar.

Artinya, jika dirata-ratakan secara kasar, Lutfi mampu mengumpulkan uang sekitar Rp 100 ribu per hari. 

“Bukan main ini pengemis kaya raya,” celetuk seorang warganet kala buku tabungan Lutfi bocor ke media sosial.

Sebelumnya memang, terbongkarnya kasus “Lutfi si Pengemis Kaya Gorontalo” ini, memang dari internet.

Potret buku tabungan dengan KTP Lutfi tersebar, dengan nominal uang yang fantastis. 

Lutfi dalam KTP yang tersebar itu, tertulis sebagai warga Kelurahan Ipilo, Kota Gorontalo. 

Dalam KTP elektroniknya tersebut, ia mengaku sebagai seorang pedagang. Tidak jelas apa yang diperdagangkan.

Karena rame di media sosial, Lutfi pun dipanggil ke Kantor Lurah Ipilo pada Kamis (2/6/2022).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, perangkat kelurahan, serta Bhabinsa itu, Lutfi mengaku.

“Iya itu rekening saya. (uang) yang lain itu saya punya saudara dan so tarik-tarik lain,” ungkap Lutfi dengan mimik ketakutan dan tampak berkaca-kaca. 

Lutfi mengaku, uang itu bukan seluruhnya hasil mengemis.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved