Cak Imin Temui Prabowo, Nasdem dan Demokrat Terancam Mati Langkah

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bertemu Prabowo Subianto, Sabtu (18/6/2022). Partai Nasdem dan Partai Demokrat terancam mati langkah.

Editor: Lodie Tombeg
Kolase TribunGorontalo.com
Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto. Cak Imin menemui Prabowo, Nasdem dan Demokrat terancam mati langkah. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - 'Sekakmat' dari Muhaimin Iskandar. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bertemu Prabowo Subianto, Sabtu (18/6/2022). Partai Nasdem dan Partai Demokrat terancam mati langkah.

Kalau toh berkoalisi, kursi Nasdem-Demokrat di parlemen belum cukup mengusung calon presiden. Nasdem-Demokrat tak dapat usung capres-cawapres alias mati langkah.

Opsi lain supaya tak mati langkah, Nasdem-Demokrat harus bergabung ke Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) atau kerja sama dengan PDIP meski sulit.

Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Pertemuan berlangsung di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (18/6/2022).

“Janjian (ketemu) sudah lama tapi baru bisa sekarang,” tutur Cak Imin pada wartawan.

Ia mengaku pertemuan itu bagian dari silaturahmi dan membicarakan persiapan Pemilu 2024.

“Silaturahmi, namanya Pemilu tinggal setahun lagi, kita silaturahmi,” kata dia. Cak Imin tak menjawab banyak ketika ditanya soal kemungkinan pembentukan koalisi dengan Partai Gerindra.

“Ya enggak tahu (koalisi), nanti saja,” pungkas dia. Dalam pantauan Kompas.com, pertemuan itu turut dihadiri beberapa elite dari kedua partai.

Cak Imin nampak ditemani Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Waikl Ketua Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda.

Sedangkan Partai Gerindra hadir Wakil Ketua Umum Sugiono, Ketua Harian Sufmi Dasco, dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.

Koalisi Semut Merah Jadi Naga Merah

PKB-PKS 108 kursi (18,78 persen/belum cukup)

- PKB-PKS-Gerindra 186 kursi (32,34 persen) melebihi ambang batas presidential trhreshold 20 persen kursi di DPR RI

Artinya Koalisi Semut Merah bisa menjadi Koalisi Naga Merah. Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, komunikasi politik terus berjalan di antara partai politik (parpol).

Saat ini, masih ada beberapa parpol yang belum menentukan pasangan koalisi sementara mereka tidak bisa mengusung pasangan calon sendiri sehingga mau tidak mau harus berkoalisi.
Selain Demokrat, ada pula Partai Nasdem dan Gerindra yang belum menentukan pasangan koalisi.

"Kalau ada nanti tambahan siapa, kan masih banyak. Nasdem belum, Demokrat belum, Gerindra belum. Nah, kalau ini tiba-tiba gabung, bukan Semut Merah itu, tapi bisa jadi Koalisi Naga Merah,” kata Gus Jazil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Koalisi Pilpres 2024:

- Koalisi Indonesia Bersatu

Golkar-PAN-PPP 148 kursi (25,73 persen)

Prediksi

- Demokrat-Nasdem 113 kursi (19,65 persen/tidak cukup)

Mengerucut Tiga Poros

Koalisi partai politik menghadapi Pilpres mulai mengerucut tiga poros. Partai Nasdem dan Demokrat harus bergabung ke PDIP, KIB atau KNM.

Gabungan kursi parlemen (DPR RI) Partai Nasdem dan Partai Gerindra mencapai 137 kursi atau 23,82 persen.

 

Koalisi Pilpres 2024:

- Koalisi Indonesia Bersatu

Golkar-PAN-PPP 148 kursi (25,73 persen)

- Koalisi Semut Merah
PKB-PKS 108 kursi (18,78 persen/belum cukup)

Prediksi

- Demokrat-Nasdem 113 kursi (19,65 persen/tidak cukup)

Pemilu presiden di Indonesia mensyaratkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Artinya, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas tersebut.

Ketentuan tentang ambang batas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Ketentuan mengenai presidential threshold itu menghilangkan kemugkinan munculnya calon presiden dan calon wakil presiden perseorangan.

Pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, digunakan perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari hasil Pemilu Legislatif (Pileg) yang dilaksanakan sebelumnya sebagai presidential threshold.

Saat itu, pileg dilaksanakan beberapa bulan sebelum pilpres.

Sementara, pada Pilpres 2019, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai dari Pileg periode sebelumnya atau 2014.

Ini karena pelaksaan Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak pada April 2019. Oleh karena hari pemungutan suara Pilpres 2024 lagi-lagi akan digelar serentak dengan pileg pada 14 Februari 2024, maka, ambang batas yang akan digunakan pada Pilpres 2024 adalah perolehan jumlah kursi DPR atau suara sah nasional partai pada Pileg 2019.

Adapun jumlah total kursi di DPR saat ini sebanyak 575. Untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden, partai politik atau gabungan partai politik sedikitnya harus memiliki 20 persen dari 575 kursi DPR RI.

Jika dikalkulasi, 20 persen dari 575 kursi akan menghasilkan 115 kursi.

Artinya, partai politik atau gabungan partai politik paling tidak harus memiliki 115 kursi di DPR RI untuk dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain menggunakan perhitungan jumlah kursi di DPR, cara lainnya untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden di Pilpres 2024 ialah mendapat perolehan suara minimal 25 persen di Pileg 2019.

Mengacu hasil Pileg 2019, tidak ada satu pun partai politik peserta pemilu yang mendapat perolehan suara 25 persen.

Namun, dari 9 partai politik yang lolos ke Parlemen melalui Pemilu 2019, PDI-P menjadi partai yang mendapat perolehan suara tertinggi.

Dengan demikian, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu juga meraih kursi terbanyak di DPR.

PDI-P mengantongi 27.503.961 atau 19,33 persen suara di Pileg 2019. Angka itu dikonversikan menjdi 128 kursi DPR RI.

Dengan perolehan kursi tersebut, maka PDI-P memenuhi ambang batas pencalonan presiden yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik memiliki sedikitnya 20 persen kursi dari jumlah total kursi di DPR.

Sementara, partai lainnya tidak ada yang mendapat perolehan kursi DPR setara atau lebih dari 115 kursi.

Itulah mengapa PDI-P menjadi satu-satunya partai politik yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presidennya sendiri di Pilpres 2024 tanpa perlu bergabung atau berkoalisi dengan partai politik lain.

Perolehan kursi DPR RI Pemilu 2019:

1. PDI-P: 128 kursi (22,26 persen)

2. Golkar: 85 kursi (14,78 persen)

3. Gerindra: 78 kursi (13,56 persen)

4. Nasdem: 59 kursi (10,26 persen)

5. PKB: 58 kursi (10,08 persen)

6. Demokrat: 54 kursi (9,39 persen)

7. PKS: 50 kursi (8,69 persen)

8. PAN: 44 kursi (7,65 persen)

9. PPP: 19 kursi (3,3 persen)

(*)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temui Prabowo, Cak Imin: Pemilu Tinggal Setahun Lagi, Kita Silaturahmi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved