Penganiayaan Bocah Kotamobagu
Emak-Emak Gorontalo Emosi Menyaksikan Rekonstruksi Pembunuhan Bocah 5 Tahun
Pagar tidak jadi penghalang emak-emak Gorontalo ini. Mereka berebut agar bisa melihat tampang tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/17062022_Emosi-emak-emak-Gorontalo_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Emak-emak Gorontalo turut ikut menyaksikan rekonstruksi pembunuhan bocah lima tahun di Gorontalo.
Pagar tidak jadi penghalang emak-emak Gorontalo ini. Mereka berebut agar bisa melihat tampang tersangka.
Beruntung, pagar kayu itu kuat. Tidak roboh saat emak-emak Gorontalo ini berebut celah untuk kepo.
Bukan saja melihat, emak-emak yang tinggal di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) ini rupanya ikut emosi.
Emosi ibu-ibu di Kelurahan Dungingi, Kota Gorontalo ini tersulut menyaksikan nenek bocah itu mereka adegan penganiayaan.
Caci dan maki melayang. Tidak cuma nenek tiri, ibu tiri, hingga ayah bocah yang jadi tersangka, juga ikut imbas emosi emak-emak.
Meski begitu, kepolisian yang berjaga di tempat, mampu menjaga kondisi tetap kondusif.
Pantauan TribunGorontalo.com, rekonstruksi digelar di TKP di Kost Kostan yang beralamatkan jalan Manggis, Kelurahan Dungingi, Kecamatan Kota Gorontalo.
Tiga pelaku dihadirkan dalam agenda itu; KK atau Kendi (32) sebagai ayah kandung korban, SWA(27) alias Yuni sebagai ibu tiri korban, serta SI (66) atau Oma Aris sebagai nenek tiri korban.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan pada rekonstruksi yang digelar terdapat 27 adegan yang diperagakan oleh ke 3 tersangka.
“Berdasarkan koordinasi dengan pihak kejaksaan kami melaksanakan sebanyak 27 adegan, yang menghadirkan para tersangka dan saksi,” ujar Nauval.
Sebelumnya Kepolisian Gorontalo menetapkan tiga tersangka pembunuh bocah usia 5 tahun berinisial ASK alias Ica asal Kotamobagu.
Ketiganya adalah ayah kandung, ibu tiri serta nenek tiri dari bocah tersebut.
Polres Gorontalo Kota mengumumkan penetapan tersangka itu pada konferensi pers pada akhir Mei 2022 kemarin.
Ketiganya dihadirkan dengan pakaian biru bertuliskan “tahanan”.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, ketiganya terancam penjara 15 hingga 20 tahun.
Sebelumnya kata Nauval, laporan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu diterima oleh pihaknya pada 19 Mei 2022.
Laporan itu tercatat di SPKT Polres Gorontalo Kota dengan nomor laporan LP 198/95/2022. Pelapor kata dia adalah tante dari bocah tersebut.
Usai menerima laporan, pihaknya bersama resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis).
Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan beberapa saksi dan jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya.” ungkap Nauval.
Hasil dari penyidikan dan interogasi, serta keterangan secara medis, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Ketiganya yakni KK atau Kendi (32) yang merupakan ayah korban. Lalu SWA alias Yuni (27), serta SI atau Oma Aris (66).
KK merupakan warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sementara SWA dan SI adalah warga Kelurahan Molinow, Kotamobagu. (*)