Hari Ketiga Operasi Patuh Otanaha 2022, Polantas Gorontalo Kota Jaring 121 Pelanggar
Dalam tiga hari operasi, setidaknya sudah ada 121 pelanggar yang terjaring.
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Sedikitnya 121 pengendara terjaring razia Operasi Patuh Otanaha 2022 di Gorontalo.
Namun, dari jumlah pelanggar Operasi Patuh Otanaha itu hanya 19 saja yang ditilang. Sementara 102 sisanya, hanya diberi teguran lisan.
Kasat Lantas Iptu Belly Rizaldy Nata Indra mengungkapkan, pelanggar yang ditilang pada operasi patuh otanaha didominasi oleh pengendara di bawah umur.
Artinya, belum 17 tahun dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Biasanya para pelanggar ini adalah anak sekolah. Ada yang terjaring masih menggunakan pakaian sekolah, juga ada yang tidak.
Meski begitu kata Belly Rizaldy, sesuai instruksi, operasi kali ini lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi terkait lalu lintas.
Itu yang menyebabkan, lebih banyak teguran lisan yang diberikan daripada tilang yang dikeluarkan.
Adapun strategi operasi kali ini juga berbeda. Jika biasanya pakai sistem stationer atau menetap di lokasi-lokasi.
Kini kata Belly, pihaknya menerapkan hunting system.
“Jadi personel itu hunting mobile pakai motor mengawasi pelanggar lalu lintas,” tukas Belly.
Sebelumnya diketahui, pelaksanaan operasi ini untuk menciptakan kondisi (cipkon) keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Ada delapan pelanggaran prioritas yang akan disasar oleh kepolisian di lapangan.
Berikut jenis pelanggaran tersebut beserta dendanya.
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (*)