Demo FSPMI Gorontalo

Massa Demonstrasi FSPMI Minta UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan

Massa demonstrasi FSPMI Gorontalo melalui ketuanya Meyske Abdullah meminta pemerintah segera mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Penulis: Husnul Puhi |
TribunGorontalo.com/Adhe
Meyske Abdullah, Ketua FSPMI meminta pemerintah segera sahka UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Hal itu ia ungkapkan dalam aksi demonstrasi siang tadi, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Massa demonstrasi FSPMI Gorontalo melalui ketuanya Meyske Abdullah meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Selama ini undang-undang (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) tersebut tidak pernah dimasukkan di Prolegnas," ungkap Meyske saat orasi pada aksi demonstrasi FSPMI Gorontalo di depan kantor Gubernur Gorontalo siang tadi, Rabu (15/6/2022).

Kata orator aksi demonstrasi FSPMI Gorontalo ini, sikap pemerintah terhadap UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ini justru berbeda dengan Omnibus Law yang hanya dikerjakan dalam waktu cepat.

Sementara UU PPRT, hingga hari ini tidak juga diselesaikan. Kendati sudah bertahun-tahun. 

"Undang-undang PPRT ini sudah selama 17 tahun belum bisa direncanakan oleh pemerintah, maka dari itu hari ini kami meminta kepada pemerintah agar mempercepat rencana perundang-undangan tersebut," tegas Meyske.

Sebelumnya diketahui, Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Gorontalo kembali unjuk rasa menolak pembahasan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.

Unjuk rasa FSPMI Gorontalo digelar pagi tadi sekitar pukul 9.00 Wita. 

Dari surat tertulis yang dikirimkan Koordinator Aksi FSPMI Gorontalo, Ahmad Andrika Hasan kepada TribunGorontalo.com, massa akan mendatangi kantor ESDM Provinsi Gorontalo. 

Lalu pada siang nanti, massa akan segera menuju ke dua kantor di puncak Botu; Kantor Gubernur Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo. 

Adapun sejumlah tuntutan yang disebutkan Andrika di antaranya penolakan pembahasa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. 

Lalu meminta pembatalan revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan aturan perundang-undangan (PPP). 

“Jangan ada union busting (anti serikat) di perusahan, dan pembayaran upah sesuai UMP Gorontalo,” tegas Andrika dalam surat pemberitahuan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved