Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, 23 anggota Khilafatul Muslimin itu diproses sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/14062022_Brigjen-Pol-Ahmad-Ramadhan_.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebanyak 23 anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka.
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com mengungkapkan, 23 anggota Khilafatul Muslimin itu diproses oleh beberapa Polda jajaran.
Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam dari 23 tersangka Khilafatul Muslimin.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong.
Selain itu, mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua,” ucap Ramadhan.
Tidak cuma itu, organisasi ini juga menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan. (*)