Senin, 9 Maret 2026

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, 23 anggota Khilafatul Muslimin itu diproses sebagai tersangka.

Tayang:
zoom-inlihat foto Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka
Humas Polri
Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengonfirmasi jika pihaknya telah menetapkan 23 anggota Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Sebanyak 23 anggota Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka. 

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam laporan tertulis kepada TribunGorontalo.com mengungkapkan, 23 anggota Khilafatul Muslimin itu diproses oleh beberapa Polda jajaran.

Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam dari 23 tersangka Khilafatul Muslimin.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

"Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong.

Selain itu, mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua,” ucap Ramadhan. 

Tidak cuma itu, organisasi ini juga menyebar pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved