Satlantas Gorontalo Kota ‘Sergap’ Pengendara Nakal di Hari Pertama Operasi Patuh Otanaha 2022
Pantauan TribunGorontalo.com, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang....
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Belasan personel Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota ‘menyergap’ pengendara nakal dalam Operasi Patuh Otanaha 2022, Senin (13/6/2022).
Operasi di ruas jalan Hos Cokroaminoto itu, tampak dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Belly Rizaldy Nata Indra.
Pantauan TribunGorontalo.com, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Personel polisi memberhentikan dan menyapa pengendara dengan sopan.
Sejumlah pelanggar pun, diberikan penjelasan terkait kesalahan dan pelanggarannya.
Misalnya, pasal berapa yang dilanggar, serta berapa nominal denda yang harus dibayarkan.
Sejumlah pelanggaran yang ditemui sore tadi itu di antaranya penggunaan plat nomor yang tidak sesuai UU.
“Lalu ada beberapa yang tidak menggunakan helm serta tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi),” ungkap seorang personel polisi kepada Tribun Gorontalo, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya diketahui, kepolisian daerah (Polda) Gorontalo memulai operasi kepolisian terpusat ‘Operasi Patuh’ Otanaha 2022 hari ini, Senin 13 Juni 2022.
Operasi patuh yang juga digelar di seluruh daerah di Indonesia ini, akan berlangsung hingga 14 hari atau hingga 26 Juni 2022 nanti.
“Polda Gorontalo dan polres jajaran akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan Patuh Otanaha 2022,” ungkap Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, Wakapolda Gorontalo melalui surat yang diterima TribunGorontalo.com beberapa hari lalu.
Adapun pelaksanaan operasi ini untuk menciptakan kondisi (cipkon) kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Lokasi operasi patuh otanaha meliputi Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Ada delapan pelanggaran prioritas yang akan disasar oleh kepolisian di lapangan.
Berikut jenis pelanggaran tersebut beserta dendanya.
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
4. Balap liar dan kebut-kebutan
Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
5. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu
6. Tidak menggunakan helm SNI
Dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu
8. Berboncengan motor lebih dari 1 orang
Dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. (*)