Daftar SIM Bisa Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Lengkapnya
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
TRIBUNGORONTALO.COM - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara.
Sebab SIM menjadi indikator seseorang telah lulus dan diperbolehkan mengendarai sebuah kendaraan.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Namun, masyarakat kini juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selain tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas, pendaftar SIM juga dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.
Dikutip dari laman Korlantas, berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri terlebih dahulu.
2. Setelah itu lakukan verifikasi data.
3. Klik menu "SIM".
4. Pilih "Pendaftaran SIM".
5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.
6. Lakukan pembayaran pendaftaran SIM.
7. Lakukan ujian teori.
8. Apabila ujian teori lulus, maka selanjutnya memilih lokasi ujian praktik di Satpas yang dipilih.
9. SIM dapat diambil setelah lulus ujian.
Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.
Sedangkan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.
Apabila pendaftar SIM sudah lulus semua tes yang diberikan, selanjutnya tunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM. Pengambilan SIM dapat mendatangi langsung Satpas yang telah dipilih sebelumnya pada waktu jam operasional Satpas, yakni Senin-Sabtu pukul 08.00-12.00. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-pendaftaran-SIM-secara-online.jpg)