PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Diundangkan, Regulasi Pendaftaran Parpol Mendesak
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akhirnya resmi diundangkan.
Tayang:
Editor:
Lodie Tombeg
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/100622-Hasyim-Asyari.jpg)
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Mengingat jadwal pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 29 Juli - 13 Desember 2022.
KPU kata Afifuddin, sudah menyiapkan semua keperluan untuk penyusunan Rancangan PKPU tersebut.
“Misalnya PKPU Verifikasi Pendaftaran Partai Politik itu yang paling mendesak, sudah kita siapkan semua,” terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Resmi Diundangkan