Minggu, 15 Maret 2026

PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Diundangkan, Regulasi Pendaftaran Parpol Mendesak

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 akhirnya resmi diundangkan.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Diundangkan, Regulasi Pendaftaran Parpol Mendesak
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari usai melakukan teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kompas Media Group di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/6/2022). Agenda ini dalam rangka kerja sama antara KPU dan Kompas Gramedia Group sebagai media untuk mengawal pemilu dan pilkada 2024. 

Mengingat jadwal pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 akan dimulai pada 29 Juli - 13 Desember 2022.

KPU kata Afifuddin, sudah menyiapkan semua keperluan untuk penyusunan Rancangan PKPU tersebut.

“Misalnya PKPU Verifikasi Pendaftaran Partai Politik itu yang paling mendesak, sudah kita siapkan semua,” terangnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sah! PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Resmi Diundangkan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved