Sabtu, 7 Maret 2026

Tinjau Sidang Etik AKBP Brotoseno, ICW Minta Kapolri Bersihkan Internal Polri dari Korupsi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan melakukan agenda bersih-bersih di internal bagi anggota Polri yang pernah terbukti terlibat kasus.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto Tinjau Sidang Etik AKBP Brotoseno, ICW Minta Kapolri Bersihkan Internal Polri dari Korupsi
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan melakukan agenda bersih-bersih di internal bagi anggota Polri yang pernah terbukti terlibat kasus korupsi.

Demikian pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Hal tersebut menyusul langkah Kapolri Listyo Sigit yang ingin melakukan peninjauan kembali terhadap hasil sidang etik AKBP Brotoseno yang tak dipecat seusai terlibat kasus korupsi.

Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana menyatakan pihaknya mendukung Kapolri untuk memantau proses revisi dua Peraturan Kapolri untuk dapat menjadi dasar regulasi peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno.

"ICW mendesak agar Kapolri memantau langsung proses pengundangan regulasi yang membuka celah untuk melakukan peninjauan kembali terkait dengan putusan etik Brotoseno," kata Kurnia saat dikonfirmasi, Kamis (9/6/2022).

Kurnia menambahkan ICW juga meminta Kapolri untuk memprioritaskan bersih-bersih di internal Polri seusai adanya revisi dua Perkap tersebut.

"Pasca pengundangan, kami juga meminta agar Kapolri memprioritaskan agenda bersih-bersih lembaga Polri dari oknum-oknum yang sempat terbukti melakukan praktik korupsi dengan cara langsung memberhentikannya secara tidak hormat," jelasnya.

Terakhir, kata Kurnia, ICW juga meminta agar Kapolri memastikan jajarannya responsif terhadap segala laporan, aduan, atau permintaan informasi dari masyarakat.

"Sebab, dalam konteks Brotoseno, kami merasa Polri menutup-nutupi permasalahan ini. Bukti konkretnya, surat permintaan informasi perihal status keanggotaan Brotoseno yang kami kirimkan ke Asisten SDM Kapolri diabaikan begitu saja," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.

Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved