Mamoto: Putusan Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Harus Dihormati
Kompolnas menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era.
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Kompolnas menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno dilakukan sebelum era Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.
"Perlu saya sampaikan bahwa keputusan sidang kode etik ini tanggal 13 Oktober 2020, jadi itu era sebelum pak Listyo Sigit," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).
Benny menyatakan institusi Polri dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran dan bentuk evaluasi kedepannya agak jauh lebih baik lagi dalam memberikan keputusan etik terhadap personel kepolisian yang terjerat masalah hukum.
"Menurut kami ke depan Polri perlu lebih hati-hati ketika sidang kode etik dilaksanakan. Dalam memutus kasus-kasus yang terpidananya korupsi itu perlu mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujar Benny.
Lebih lanjut, Benny menyatakan, Kompolnas juga sudah mencoba mengklarifikasi hasil putusan kode etik terkait kasus AKBP Raden Brotoseno ke Korps Bhayangkara.
Menurutnya, putusan terkait perkara tersebut harus dihormati lantaran sudah berkekuatan hukum tetap. Ke depannya, Polri harus lebih berhati-hati lagi dalam memutus sidang etik.
Apalagi, kata Benny, terkait dengan perkara soal kasus tindak pidana korupsi.
"Karena putusannya sudah inkrah dan sidang kode etik ini tentunya sudah dilaksanakan dengan prosedur. Kita patut hormati itu. Kedepannya, menurut kami perlu hati-hati pihak pemutus dalam sidang kode etik terpidana korupsi," tutup Benny.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.
Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidirnselaku penyuap.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkasnya.
AKBP Brotoseno Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Propam Polri membenarkan bahwa mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri. Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan. Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.
Ada Persoalan Sistemik Institusional
Reza Indragiri Amriel, ahli psikologi forensik mengatakan, institusi kepolisian harus punya standar etika, standar moralitas, dan standar ketaatan hukum pada level tertinggi.
Bagaimana polisi bisa diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah "bertoleransi" terhadap perwiranya yang melakukan korupsi.
Relevan. Tapi romantisme semua pandangan tersebut.
Sekarang kita pragmatis saja.
Pertama, seberapa jauh kemungkinan perwira polisi yang pernah dipidana dalam kasus korupsi akan mengulangi perbuatan jahatnya?
Jawabannya semestinya diperoleh lewat risk assessment.
Jadi, perlu dicek seserius apa Kemenkumham melakukan risk assesment terhadap para napi korupsi.
Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivismenya tinggi, maka sungguh pertaruhan yang terlalu mahal bagi Polri untuk mempertahankan personelnya tersebut.
Terlebih ketika yang bersangkutan ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan ia menyalahgunakan lagi kewenangannya.
Yang jelas, berdasarkan riset diketahui bahwa tingkat pengulangan kejahatan kerah putih adalah lebih tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan.
Jadi, pantaslah kita waswas bahwa personel dimaksud akan melakukan rasuah lagi nantinya.
Kedua, di organisasi kepolisian ada Wall of Silence.
Ini adalah kebiasaan menutup-nutupi penyimpangan sesama polisi.
Lagi-lagi, kalau mau fair, perlu dicek dulu apakah Wall of Silence juga marak di Polri.
Lebih spesifik, apakah mempertahankan AKBP Brotoseno bisa dianggap sebagai bentuk Wall of Silence oleh institusi Polri.
Tapi pastinya, dari ribuan polisi yang disurvei, kebanyakan mengakui bahwa Wall of Silence berlangsung masif.
Semakin parah, lebih dari separuh menganggap subkultur destruktif itu bukan masalah.
Itu artinya, kembali ke poin pertama: andai personel tersebut melakukan lagi aksi kejahatan kerah putihnya, maka poin kedua: kecil kemungkinan reoffending tersebut akan menjadi kasus hukum.
Terjadilah Wall of Silence. Publik tak akan tahu-menahu.
Memang disayangkan. Kalau Polri konsekuen dengan perkataan Kapolrinya, bahwa--dikutip media--Brotoseno akan dipecat jika divonis di atas dua tahun penjara, maka sahlah korupsi menjadi masalah individu yang bersangkutan.
Tapi begitu perkataan itu tidak Polri tepati, maka jangan pula publik disalahkan ketika kemudian berspekulasi bahwa ada persoalan sistemik institusional di balik perlakuan "istimewa" dalam kasus yang satu ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas: Sidang Kode Etik AKBP Brotoseno Sebelum Era Kapolri Listyo Sigit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/020622-Benny-Mamoto.jpg)