Alasan Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno meski Terlibat Korupsi
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengatakan, mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/300522-Irjen-Wahyu-Widada.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengatakan, mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi, AKBP Raden Brotoseno belum dipecat setelah menjalani sidang kode etik dan profesi.
Adapun Brotoseno merupakan mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Wahyu, memang tidak semua anggota polisi yang terbukti tindak pidana langsung dipecat.
"Ya itu tergantung sidang kode etiknya, tergantung sidang yang ada di sana. Kalau sidang kode etiknya mengatakan dipecat ya dipecat, kalau mengatakan tidak dipecat ya tidak dipecat. Tidak otomatis," ucap Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Sementara itu, Wahyu tidak membeberkan rinci hasil putusan sidang kode etik dan profesi terhadap Brotoseno. Ia mengarahkan awak media untuk menanyakan hal itu ke Divisi Pengamanan dan Profesi (Propam) Polri.
"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam, yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia.
Ia menegaskan, setiap anggota Polri tentu akan mematuhi aturan hingga hasil sidang etik dan profesi yang sudah diputuskan. "Jadi anggota Polri kan tunduk akan undang-undang pidana, tunduk pada disiplin, tunduk pada sidang kode etik," tutur dia.
Adapun dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif setelah dihukum terkait tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat awalnya dimunculkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pihak ICW pun mendesak agar Polri memberikan penjelasan terkait hal itu. Perihal hal itu, Wahyu belum bisa memastikan, apalah Brotoseno benar kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri. "Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujar dia.
Polri Akui Belum Pecat Brotoseno
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merespons terkait dugaan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi AKBP Raden Brotoseno kembali menjadi polisi aktif sebagai penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Irjen Wahyu Widada mengakui Brotoseno belum dipecat.
"Dia sudah disidang (kode etik dan profesi), tapi tidak ada pemecatan," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/5/2022). Brotoseno, kata Wahyu, masih berstatus sebagai anggota polisi.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah Brotoseno kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri seperti dugaan Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Nanti saya cek dulu. Di Propam kita cek. Saya baru dapat info dari teman-teman wartawan," ujarnya. Ia menegaskan, sidang kode etik dan profesi telah dilalukan terhadap Brotoseno. Wahyu juga mengatakan tidak tahu persis tentang hasil putusan sidang etik itu.
"Yang bilang dipecat siapa, putusan kode sidang etik nanti tanya ke Kadiv Propam (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan), yang berwenang menjelaskan di sana," ucap dia. Diketahui, dugaan Brotoseno kembali menjadi polisi aktif usai dihukum terkait tindak pidana korupsi diungkap ICW.
ICW menduga Brotoseno kembali menjadi polisi aktif, padahal terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pada awal Januari lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat kepada Asisten SDM Polri, Irjen Wahyu Widada, perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
ICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareksrim Polri.
Divonis 5 tahun Brotoseno pada Juni 2017 terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.
Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Ia juga menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta.
Brotoseno didakwa bersama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, serta dua pihak swasta, yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Eks Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim itu divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017). Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKB Brotoseno Tidak Dipecat meski Terlibat Korupsi, Ini Alasan Polri"