Senin, 16 Maret 2026

KontraS-ICW Desak Jokowi Batalkan TNI-Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto KontraS-ICW Desak Jokowi Batalkan TNI-Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah
tribunnews
Rivanlee Anandar 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri RI untuk memperbaiki tata kelola penunjukan penjabat kepala daerah.

KontraS minta pengisihan Pj kepala daerah diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan professional sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan ang baik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (27/5/2022).

"Kedua, Mendagri harus membatalkan penempatan TNI-Polri aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah. Langkah ini selain bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, juga hanya akan membangkitkan kembali hantu dwi fungsi TNI-Polri sebagaimana terjadi pada era Orde Baru," kata Rivanlee.

Ketiga, Kontras dan ICW mendesak Mendagri membuka informasi peraturan teknis sebagai turunan dari Pasal 201 UU Pilkada dan seluruh dokumen mengenai proses pengangkatan penjabat Gubernur yang telah dilantik.

Keempat, kata dia, KontraS dan ICW mendesak Ombudsman menyatakan maladministrasi tindakan pemerintah untuk menempatkan TNI-Polri sebagai Penjabat Kepala Daerah.

Hal tersebut, lanjut dia, karena melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan sampai Putusan MK.

Kelima, KontraS dan ICW mendesak lembaga pengawas pemerintah seperti DPR maupun aparat penegak hukum untuk mengawasi dan mencermati bahkan mengevaluasi langkah yang telah diambil baik oleh Kemendagri ataupun tokoh-tokoh yang mewakili sejumlah institusi tertentu terkait pengangkatan Pj Kepala Daerah.

Baca juga: Pengamat Ungkap Dampak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif bagi Masyarakat

"Guna menghindari adanya muatan conflict of interest dalam pengangkatan atau penujukan penjabat atau pelaksana tugas pemimpin daerah terlebih dalam tindakan yang menyeret TNI-Polri untuk terlibat pada ranah sipil secara menyeluruh seperti Penjabat Kepala Daerah," lanjut Rivanlee.

Ada sejumlah yang diungkapkan dibalik desakan tersebut.

Pertama, kata Rivanlee, adalah tidak adanya vetting mechanism yang terukur dan transparan dalam proses penunjukkan kepala daerah yang selama ini telah terjadi.

Hal tersebut, kata dia, setidaknya dari lima penjabat di tingkat walikota, bupati, sampai dengan gubernur tidak melalui uji pemeriksaan yang komperhensif terkait rekam jejak bahkan kompetensi.

Lima penjabat tersebut di antaranya Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaluddin sebagai Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo.

Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Kementerian Dalam Negeri Komisaris Jenderal (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Andi Chandra As'aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.

Menurutnya vetting mechanism ini penting dilakukan untuk menghindari kepentingan politik partisan dari segelintir orang yang bertujuan untuk mencegah kesewenang-wenangan, melindungi hak asasi manusia dan menghindari disfungsional lembaga, sampai menghindari praktik-praktik korup yang ada.

Kedua, kata dia, KontraS dan ICW melihat pemilihan yang secara tiba-tiba tanpa partisipasi dari publik atau tanpa keterbukaan dari alat ukur negara yang semestinya disampaikan kepada publik telah terjadi sejak 2018 atau bahkan sebelumnya terutama yang kaitannya dengan pengangkatan anggota TNI/Polri sebagai Penjabat/PLT Kepala Daerah.

Preseden-preseden tersebut, kata dia, dikhawatirkan menjadi kewajaran dan menjadi landasan utama dari pengangkatan Brigjen TNI yang hari ini menjadi polemik, di saat statusnya masih menjadi Perwira tinggi aktif dan belum memasuki masa pensiun atau secara resmi telah selesai dari tugasnya atau jabatan sebelumnya.

"Penunjukan TNI/Polri sebagai penjabat Kepala Daerah di disi lain juga menunjukkan jalan pemerintah untuk mengembalikan hantu Dwifungsi TNI, yang sekarang hantunya ini juga bisa berasal dari Polri sebagaimana terjadi pada zaman Orde Baru," kata dia.

Peneliti KontraS Rozy Brilian menambahkan KontraS dan ICW melihat apa yang disampaikan atau diputuskan oleh Kemendagri tersebut tidak mematuhi Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Penempatan perwira aktif TNI dalam jabatan sipil, lanjut dia, merupakan bentuk pembangkangan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan secara normatif.

Sebenarnya, kata dia, berbagai peraturan perundang-undangan misalnya UU Polri, UU TNI, UU ASN, maupun putusan Mahkamah Konstitusi mengatur dengan sangat tegas dan jelas bahwa perwira aktif harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum dapat menduduki jabatan lain di sektor-sektor yang telah ditentukan.

"Potensi maladministrasi ini dikhawatirkan akan bergerak lebih dalam lagi di ranah sipil apabila masyarakat terus membiarkan praktik-praktik ini. Sehingga nanti muncul satu kesewenang-wenangan yang akhirnya juga berpotensi eksesif dan lain sebagainya," kata dia.

Selain itu, kata dia, KontraS dan ICW khawatir adanya dugaan muatan conflict of interest atau konflik kepentingan dalam konteks penujukkan Pj kepala daerah tersebut.

Menurutnya penunjukan tersebut tidak sama sekali memperhatikan kebutuhan rakyat di daerah dan emilihan komposisi merupakan representasi dari kepentingan pemerintah pusat.

Misalnya, lanjut dia, faktor-faktor esensial seperti visi-misi gubernur/wakil gubernur sebelumnya, keahlian, dan kehendak publik dalam pemilihan tersebut nampak tak diperhitungkan.

"Ini yang sebenarnya menguatkan bahwa ada conflict of interest di dalam proses ini," kata dia.

Menurutnya dugaan konflik kepentingan tersebut misalnya tercermin setidaknya dalam dua penunujukan, yakni Ridwan Djamaludin yang saat ini menjabat Penjabat Gubernur di Bangka Belitung dan Paulus Waterpauw yang kemudian dilantik menjadi Penjabat Gubernur di Papua Barat.

Baca juga: Tito Karnavian Pastikan Pemilihan Pj Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Berasas Profesionalitas

Ridwan, kata dia, diduga kuat memiliki tujuan yang sangat konkret, misalnya terkait dengan mengurus tambang timah karena merupakan Dirjen ESDM sebelumnya.

Sementara Paulus, kata dia, sangat kental kaitannya untuk memperkuat narasi negara di Papua utamanya terkait Otsus dan DOB yang banyak sekali ditolak oleh masyarakat Papua.

"Kami menyimpulkan bahwa terdapat pola sistemik yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan tertentu di daerah melalui penunjukkan Penjabat/Plt Kepala Daerah. Pola-pola ini jelas akan sangat berbahaya, sebab akan melahirkan budaya otoritarian dan hanya akan menciptakan demokrasi palsu," kata Rozy.

Pakar Hukum: Tak Ada Pijakan Konstitusionalnya

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid memberikan analisis dan pandangan konstitusionalnya atas penunjukan dan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

“Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” kata Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022).

Menurut Fahri, pada prinsipnya sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat kaidah dan menegaskan dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.

Pasalnya, itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya 'ekspresif verbis' sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK.

Secara konstitusional MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya mengikat semua pihak 'result interpreter of the constitution'.

Disisi yang lain, kebijakan penunjukan penjabat Prajurit TNI aktif secara fundamental adalah melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Dan TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, dan secara teoritik ini merupakan filosofis serta 'Ratio legis' sebagaimana terdapat dalam ketentuan norma pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 tentang TNI.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang di kirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum di berbagai putusan MK adalah bersifat wajib dan mengikat.

Dimana, pertimbangan hukum dalam putusan MK adalah mempunyai daya mengikat serta wajib di untuk tindaklanjuti sebagaimana mestinya,

“Jika tidak maka potensial menjadi masalah hukum serta berimplikasi terhadap keabsahan semua tindakan serta perbuatan pemerintahan itu sendiri, ini adalah sesuatu yang sangat serius,” jelasnya.

Pertimbagan hukum MK terkait hal tersebut adalah bahwa Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN dan Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada Instansi Pusat.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU 34/2004) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002).

“Jika merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU 34/2004 ditentukan pada pokoknya prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” terang Fahri.

Sementara itu, lanjut Fahri, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Dalam hal prajurit aktif tersebut akan menduduki jabatan-jabatan tersebut harus didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen (kementerian) dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud," kayanya.

"Sedangkan, dalam ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 ditentukan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambah Fahri.

Ditegaskan Fahri, jabatan di luar kepolisian dimaksud adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kepala Polri.

Ketentuan ini sejalan dengan UU 5/2014 yang membuka peluang bagi kalangan non-PNS untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi madya tertentu sepanjang dengan persetujuan Presiden dan pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden,

“Selain yang telah ditentukan di atas, UU 5/2014 juga membuka peluang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif,” ucapnya.

Fahri juga menegaskan, Mahkamah dalam pertimbagan hukumnya merumuskan bahwa dalam konteks penunjukan Penjabata Kepala Daerah, yang bersangkutan juga harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik.

Sehingga dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan daerah sementara dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing sehingga masyarakat dapat mengapresiasi kepemimpinan penjabat tersebut meskipun kepemimpinannya hanya sementara.

“Terlebih lagi, penjabat gubernur/bupati/walikota harus dapat bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.

Oleh karena itu, Fahri mengatakan dalam proses mengangkat penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 201 ayat (10) dan ayat (11) UU 10/2016 pemerintah terlebih dahulu harus membuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah.

Tentunya juga memerhatikan kepentingan daerah dan dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang.

“Sehingga, akan menghasilkan para Penjabat Daerah yang berkualitas dalam memimpin daerahnya masing-masing untuk waktu sementara sampai adanya kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada serentak nasional tahun 2024,” katanya.

Hal lain yang sangat prinsip bagi Pemerintah Pusat, Fahri mengatakan adalah mempedomani mandat konstitusional yang telah dipertimbangkan serta dikirimkan oleh Mahkamah dalam Sub-paragraf [3.14.3].

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, bertanggal 20 April 2022 yang telah diucapkan sebelumnya, antara lain mempertimbangkan Bahwa terkait dengan pengisian penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa proses pengisian kekosongan jabatan kepala daerah juga masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” tambahnya.

Sebab itu, menurut Fahri, perlu menjadi pertimbangan dan perhatian bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016.

Hal itu dianggap pentinggi agar tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut.

Dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel untuk menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah.

“Selain itu, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif,” paparnya.

Sebab, kata Fahri, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif.

Sehingga berdasarkan konstruksi hukum yang telah ditetapkan oleh MK, menurut hemat Fahri, keterlibatan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil semisal penjabat kepala daerah adalah tidak terdapat landasan konstitusional yang memadai.

“Sehingga sangat berkonsekwensi terhadap segala produk kebijakan yang dilahirkan oleh Penjabat kepala daerah dari prajurit aktif TNI itu potensial bermasalah secara hukum dan rawan akan di gugat ke pengadilan," terangnya.

"Jika ini yang terjadi akan menjadi sangat serius terhadap kerja kerja kepemerintahannya, sebab terbentur dengan aspek legalitas jabatannya, dapat dibayangkan jika segala kebijakan dan keputusan strategis dan berdampak luas oleh penjabat itu, sepanjang yang terkait dengan aspek keuangan, organisasi dan personil ASN dipersoalkan dipengadilan, maka tentunya hal ini akan sangat "complicated" secara ketatanegaraan, dan mempengaruhi fungsi pemerintahan didaerah itu," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KontraS dan ICW Desak Mendagri Batalkan Penempatan Anggota TNI-Polri Aktif Sebagai Pj Kepala Daerah

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved