Sabtu, 14 Maret 2026

KontraS-ICW Desak Jokowi Batalkan TNI-Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo.

Tayang:
Editor: Lodie Tombeg
zoom-inlihat foto KontraS-ICW Desak Jokowi Batalkan TNI-Polri Aktif sebagai Pj Kepala Daerah
tribunnews
Rivanlee Anandar 

"Ini yang sebenarnya menguatkan bahwa ada conflict of interest di dalam proses ini," kata dia.

Menurutnya dugaan konflik kepentingan tersebut misalnya tercermin setidaknya dalam dua penunujukan, yakni Ridwan Djamaludin yang saat ini menjabat Penjabat Gubernur di Bangka Belitung dan Paulus Waterpauw yang kemudian dilantik menjadi Penjabat Gubernur di Papua Barat.

Baca juga: Tito Karnavian Pastikan Pemilihan Pj Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara Berasas Profesionalitas

Ridwan, kata dia, diduga kuat memiliki tujuan yang sangat konkret, misalnya terkait dengan mengurus tambang timah karena merupakan Dirjen ESDM sebelumnya.

Sementara Paulus, kata dia, sangat kental kaitannya untuk memperkuat narasi negara di Papua utamanya terkait Otsus dan DOB yang banyak sekali ditolak oleh masyarakat Papua.

"Kami menyimpulkan bahwa terdapat pola sistemik yang ditujukan untuk menjalankan kepentingan tertentu di daerah melalui penunjukkan Penjabat/Plt Kepala Daerah. Pola-pola ini jelas akan sangat berbahaya, sebab akan melahirkan budaya otoritarian dan hanya akan menciptakan demokrasi palsu," kata Rozy.

Pakar Hukum: Tak Ada Pijakan Konstitusionalnya

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid memberikan analisis dan pandangan konstitusionalnya atas penunjukan dan pelantikan Kepala Badan Intelijen Negera (BIN) Sulawesi Tengah, Brigjen TNI, Andi Chandra As’adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat.

“Penunjukan Penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia pijakan konstitusionalnya,” kata Fahri Bachmid dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022).

Menurut Fahri, pada prinsipnya sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat kaidah dan menegaskan dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.

Pasalnya, itu adalah rumusan kaidah yang sifatnya 'ekspresif verbis' sehingga Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK.

Secara konstitusional MK itu adalah lembaga negara yang satu-satunya yang diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional yang sifatnya mengikat semua pihak 'result interpreter of the constitution'.

Disisi yang lain, kebijakan penunjukan penjabat Prajurit TNI aktif secara fundamental adalah melanggar Ketetapan MPR Nomor: X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.

Dan TAP MPR Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri maupun TAP MPR Nomor: VII/MPR/2000 yang menegaskan bahwa TNI dan Polri secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing, dan secara teoritik ini merupakan filosofis serta 'Ratio legis' sebagaimana terdapat dalam ketentuan norma pasal 47 ayat (1) UU No. 34/2004 tentang TNI.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara teoritik maupun yuridis, mandat konstitusional yang di kirimkan MK kepada pemerintah dalam berbagai pertimbangan hukum di berbagai putusan MK adalah bersifat wajib dan mengikat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved