Hakim Militer Putuskan Vonis Kolonel Priyanto pada Selasa 7 Juni 2022

Majelis hakim militer tinggi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan bermusyawarah dan menyusun vonis atau putusan perkara.

Editor: Lodie Tombeg
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

"Jadi kami juga sepakat dengan oditur tentang dakwaan Pasal 181 yang membuang mayat. Sementara Pasal 340, atau 338 itu kami bantah. Karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan, kedua korban sudah meninggal dunia. Artinya, yang dibuang adalah mayat," kata dia.

Ia berharap, majelis hakim militer tinggi bisa menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Priyanto.

"Artinya seadil adilnya sesuai dengan fakta di persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, itu pasal membuang mayat artinya tidak sesuai tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," kata dia.

Dalam persidangan, Priyanto mengaku menyesali perbuatannya telah membuang korban Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu Jawa Tengah.

Ia mengaku merasa sangat bersalah atas perbuatan tersebut.

Priyanto berharap perbuatan tersebut merupakan pertama dan terakhir kalinya yang dilakukan olehnya.

Menurutnya, tindakannya itu juga telah merusak nama baik TNI khususunya Angkatan Darat.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).

"Kami sangat menyesali atas apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Priyanto.

Selain itu, Priyanto juga menyesal belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Handi dan Salsabila meski sudah berusaha.

Ia pun memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.

"Saya harapkan apa yang saya sampaikan ini bisa diterima oleh keluarga korban," kata Priyanto.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved