Penganiayaan Bocah Kotamobagu

Terungkap! Begini Cara Ketiga Tersangka Menyiksa Ica Hingga Tewas

Pada awal Ramadhan 1443 H memang diantar ke Gorontalo oleh keluarga besarnya untuk bersekolah TK. 

TribunGOrontalo.com/AgungPanto
Ibu Tiri dan Nenek Tiri (kiri) dan ayah kandung (kanan) tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Rangkaian kekerasan dialami oleh ASK alias Ica di Gorontalo. Bocah 5 tahun asal Kotamobagu, Sulawesi Utara itu diketahui menerima kekerasan dari ayah kandung, ibu tiri hingga nenek tirinya selama tinggal di Kelurahan Dungingi, Kota Gorontalo.

Dalam konferensi pers sore tadi, Senin (23/5/2022), Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno mengungkap bagaimana kejamnya kekerasan itu hingga merenggut nyawa Ica.

Pada awal Ramadhan 1443 H atau Medio April hingga Mei 2022, Ica diantar oleh keluarga besarnya ke Gorontalo untuk bersekolah TK. 

Selama di Gorontalo, Ica bersama tiga orang tersangka tinggal di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Dungingi, Kota Gorontalo.

Namun, selama tinggal bersama ayah kandung serta istri dan nenek tirinya itu, Ica justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Ia kerap mendapat kekerasan fisik. 

Nauval menyebut, Ica pernah ditendang oleh bapaknya di bagian kaki hingga tersungkur, lalu pernah ditampar, tangan Ica juga pernah ditarik dengan keras, lalu pernah dipukul dengan sapu, hingga paling parah di bagian punggung dan tangan disundut rokok. 

Rangkaian kekerasan ini lantas menyebabkan Ica meninggal. Dari hasil pemeriksaan medis, “Meninggalnya korban diakibatkan darah menggumpal di kepala. Keterangan tersangka dikuatkan saksi alat bukti,” tegas Nauval.

Namun penggumpalan darah di kepala bukan karena alat tumpul. Menurut Nauval, itu karena Ica saat ditendang, kepalanya membentur lantai.

Karena telah melakukan penganiayaan dengan menyebabkan kematian, ayahnya KK atau Kendi (32) yang merupakan ayah korban. Lalu SWA alias Yuni (27), serta SI atau Oma Aris (66) ditetapkan sebagai tersangka. 

KK merupakan warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sementara SWA dan SI adalah warga Kelurahan Molinow, Kotamobagu.

Sore tadi, ketiganya dihadirkan dalam konferensi pers. KK dan SWA menggunakan pakaian biru dengan tulisan “tahanan”. 

Adapun kata Nauval, ketiganya melakukan kekerasan fisik karena kesal. Kemungkinan karena memang tidak tahu bagaimana merawat anak kecil. 

Alasan paling sering memicu kekerasan adalah karena Ica katanya bandel dan tidak mau makan. 

Sementara kekerasan dari SI atau nenek tiri karena kesal dengan ayah Ica yang memperlakukannya bagai pembantu. Apalagi, sehari-hari Ica lebih banyak dirawat oleh nenek tirinya tersebut.

“Dari beberapa hari sudah ada beberapa kekerasan yang dialami oleh korban yg dilakukan oleh bapak kandungnya. Kemudian juga oleh ibu tirinya. Pada hari Rabu 19 Mei 2022 akibat dari kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegas Nauval.

Sebelumnya kata Nauval, laporan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu diterima oleh pihaknya pada 19 Mei 2022. 

Laporan itu tercatat di SPKT Polres Gorontalo Kota dengan nomor laporan LP 198/95/2022. Pelapor kata dia adalah tante dari bocah tersebut. 

Usai menerima laporan, pihaknya bersama resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis). 

Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku. 

“Kami berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan beberapa saksi dan jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya.” ungkap Nauval.

Hasil dari penyidikan dan interogasi, serta keterangan secara medis, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Sejumlah barang bukti yang disita dari TKP di antaranya sikat kloset WC, besi sapu lantai. Kemudian satu celana pendek hijau, kaos hijau, celana dalam hijau, satu celana panjang ungu bercorak, ada dua bungkus rokok magnum. Lalu ada bedcover kuning.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan  terancam penjara 15 hingga 20 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved