Penganiayaan Bocah Kotamobagu
Polisi Gorontalo Tetapkan Suami Istri Sebagai Tersangka Pembunuh Bocah Asal Kotamobagu
Polres Gorontalo Kota mengumumkan penetapan tersangka itu pada konferensi pers pada sore tadi, Senin (23/5/2022). Ketiganya dihadirkan dengan pakaian
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kepolisian Gorontalo menetapkan tiga tersangka pembunuh bocah usia 5 tahun berinisial ASK alias Ica asal Kotamobagu. Ketiganya adalah ayah kandung, ibu tiri serta nenek tiri dari bocah tersebut.
Polres Gorontalo Kota mengumumkan penetapan tersangka itu pada konferensi pers pada sore tadi, Senin (23/5/2022). Ketiganya dihadirkan dengan pakaian biru bertuliskan “tahanan”.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno menjelaskan, ketiganya terancam penjara 15 hingga 20 tahun.
Sebelumnya kata Nauval, laporan atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu diterima oleh pihaknya pada 19 Mei 2022.
Laporan itu tercatat di SPKT Polres Gorontalo Kota dengan nomor laporan LP 198/95/2022. Pelapor kata dia adalah tante dari bocah tersebut.
Usai menerima laporan, pihaknya bersama resmob Polda Gorontalo melakukan penyelidikan dengan melibatkan tim Indonesia Automatic Fingerprint System (Inafis).
Penyelidikan dilakukan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, lalu kemudian berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk melakukan penahanan sementara kepada tiga terduga pelaku.
“Kami berkoordinasi dengan Polres Kotamobagu untuk mengamankan beberapa saksi dan jenazah untuk sebelumnya ditunda pemakamannya.” ungkap Nauval.
Hasil dari penyidikan dan interogasi, serta keterangan secara medis, pihaknya lantas melakukan gelar perkara dan menaikan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.
Ketiganya yakni KK atau Kendi (32) yang merupakan ayah korban. Lalu SWA alias Yuni (27), serta SI atau Oma Aris (66).
KK merupakan warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, sementara SWA dan SI adalah warga Kelurahan Molinow, Kotamobagu.
Kronologi Kekerasan
Pada awal Ramadhan 1443 H atau medio April hingga Mei, bocah 5 tahun itu awalnya memang diantar ke Gorontalo oleh keluarga besarnya untuk bersekolah TK.
Selama di Gorontalo, Ica bersama tiga orang tersangka tinggal di sebuah kos-kosan yang berada di Kelurahan Dungingi, Kota Gorontalo.
Namun, selama tinggal bersama ayah kandung serta istri dan nenek tirinya itu, Ica justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan. Ia kerap mendapat kekerasan fisik.