Komisi IX DPR Bakal Bahas Revisi UU Praktik Kedokteran
Anggota Komisi IX DPR RI, Putih Sari, mengatakan pihaknya akan membahas terkait revisi Undang-Undang (UU) nomor 29 tahun 2004.
“Reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia,” dikutip dari Wantimpres.go.id, Minggu, (15/5/2022).
PDSI menyampaikan bahwa saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Sementara itu, Agung Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana baik PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk diantaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.
“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI” kata Agung.
Petrus Selestinus: PDSI Miliki Status dan Tanggung Jawab yang Setara dengan IDI
Terhitung sejak tanggal 10 April 2022 yabg baru lalu, kedudukan dan tanggung jawab Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) sama dan sebangun dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), berdasarkan SK Nomor : AHU-00036 38.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDSI sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian PDSI Nomor : 1, tanggal 6 April 2022.
Dengan demikian PDSI dapat mengawali segala tugas dan tanggung jawab sebagai Organisasi Profesi Kedokteran Indonesia sebagaimana halnya IDI sebagaimana diatur oleh UU No.29 Tahun 2004, Tentang Praktek Kedokteran dan UU No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran yang mengatur tentang tugas dan kewajiban Organisasi Profesi Kedokteran.
Meskipun sebagai Organisasi Profesi Kedokteran yang baru, tetapi struktur dan personalia serta komposisi PDSI telah mencerminkan keberadaan Organisasi Profesi Kedokteran yang siap membangun sistem kesehatan Masyarakat yang moderen dan memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat Indonesia yang beragam dan tersebar di berbagai pulau.
PDSI Perlu Dukungan Publik
Sudah menjadi sistem yang baku dalam setiap kebijakan Pemerintah di dalam berbagai Peraturan Perundang-Undangan tentang peran serta Masyarakat dalam pembangunan termasuk pembangunan kesehatan masyarakat.
Di dalam UU No. 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan diatur tentang peran partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan kesehatan secara aktif dan kreatif.
Oleh karena PDSI sebagai salah satu pilar dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penyediaan tenaga kesehatan, alat kesehatan, perbekalan kesehatan dan teknologi kesehatan yang baik, maka dukungan publik terhadap PDSI sangat diperlukan.
Dukungan Nyata Pemerintah
Bentuk dukungan nyata dari Pemerintah adalah telah mengesahkan status Badan Hukum PDSI sebagai Perkumpulan Para Dokter yang satu visi, satu kepentingan, satu keprihatinan dan satu tujuan berdasarkan profesi yang sama yaitu Dokter-Dokter Indonesia di dalam PDSI.
Dukungan Pemerintah selanjutnya adalah mengakomodir PDSI dalam Organ-Organ Praktek Kedokteran Indonesia menurut UU No. 29 Tahun 2004, seperti Organ Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Kolegium Kedokteran Indonesia dll. sama seperti bagaimana Pemerintah memperlalukan IDI selama ini.
Oleh karena itu antara IDI dan PDSI adalah dua saudara dalam satu visi besar yaitu membangun kesehatan masyarakat yang lebih baik guna mewujudkan tujuan negara yaitu masyarakat yang sejahtera, sehat, adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDSI Terbentuk, Komisi IX DPR Bakal Bahas Revisi UU Praktik Kedokteran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/160522-Putih-Sari.jpg)