Minggu, 8 Maret 2026

Penjabat Gubernur Gorontalo 2022

Tiga Larangan untuk Hamka Hendra Noer Selama jadi Pj Gubernur Gorontalo

Sedangkan, sesuai dengan pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan,

Tayang:
zoom-inlihat foto Tiga Larangan untuk Hamka Hendra Noer Selama jadi Pj Gubernur Gorontalo
TribunGorontalo.com
Hamka Hendra Noer, Pj Gubernur Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hendra Hamka Noer yang baru saja dilantik hari ini, Kamis (12/5/2022) memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan, sesuai dengan pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur yakni:

  1. Melakukan mutasi pegawai;
  2. Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
  3. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan atau program pejabat sebelumnya.

Namun, larangan tersebut dapat dikecualikan jika memang mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri atau dalam hal ini Tito Karnavian. 

Hamka diketahui akan menduduki kursi Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo hingga 2023 nanti. 

Sebelumnya, Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) resmi melantik Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo pada pagi tadi, Kamis (12/5/2022). 

Pengangkatannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 50/P tahun 2022. Surat itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 9 Mei 2022 kemarin. Lalu, dibacakan pada pelantikan di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta pagi tadi. 

Namun, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016, masa jabatan Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo ini hanyalah satu tahun. Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Akmal Malik, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. 

Menurut Akhmal, bahwa penjabat yang dilantik itu sifatnya hanya sementara. Hal itu menjawab soal isu bahwa penjabat kepala daerah bakal menjabat hingga 2,5 tahun.

"Tugasnya itu di dalam Pasal 201 UU 10 tahun 2016, penjabat itu masa jabatannya hanya 1 tahun, setelah itu bisa dilakukan pergantian, dan dalam PP 6 tahun 2005 dikatakan secara tegas bahwa setiap 3 bulan dia dievaluasi," kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik dalam Talkshow Nasional Tribun Series, Rabu (11/5/2022).

Akmal mengatakan jika kepala daerah hasil Pilkada dievaluasi oleh DPRD, maka penjabat kepala daerah dievaluasi pimpinan tertinggi ASN, yakni Presiden.

"Dia akan dievaluasi selama 3 bulan, apabila dia kinerjanya tidak bagus, maka dia bisa diganti atau dipindahkan di tempat lain," kata dia.

Akmal Malik sendiri juga ikut dilantik oleh Kemendagri sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Selain, tiga  Pj gubernur lainnya, di yakni Komjen (Purn) Paulus Waterpauw Pj Gubernur Papua Barat; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Sementara Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin dilantik menjadi Pj Gubernur Bangka Belitung. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved