Pencuri Alat Jaringan Tower di Wongkaditi-Gorontalo Bukan Karyawan XL Axiata
Informasi yang menyebutkan kedua pelaku pencurian adalah teknisi engineering dari tower XL Axiata, dibantah oleh Ibnu Syahban, Corporate Communication
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pihak XL Axiata East Region mengaku tidak mengenal pelaku pencurian alat jaringan tower XL di Wongkaditi Barat, Kota Utara, Kota Gorontalo pada 2 Mei 2022 pukul 15.00 Wita.
Informasi yang menyebutkan kedua pelaku pencurian adalah teknisi engineering dari tower XL Axiata, dibantah oleh Ibnu Syahban, Corporate Communication XL Axiata East Region.
Bahkan, kepada TribunGorontalo.com pihaknya menyatakan, tidak mengenal dua pelaku masing-masing bernama Odi dan Aldy itu. Artinya, keduanya juga bukanlah pihak ketiga yang dipekerjakan oleh XL Axiata.
"Kami menyampaikan bahwa para pelaku tersebut bukan karyawan XL Axiata ataupun karyawan perusahaan vendor BTS yang bekerjasama dengan XL Axiata." tegas Ibnu, singkat.
Itu berarti, keterangan kedua pelaku yang mengaku mencuri karena tidak dibayar oleh perusahaan XL Axiata itu, adalah keterangan palsu.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno pada konferensi pers di Polres Gorontalo Kota pada Rabu (10/5/2022) kemarin mengungkapkan, SPKT Polsek Kota Utara menerima laporan pencurian alat tower.
Laporan itu kata dia tercatat dengan nomor polisi LPB Nomor 24. Diterima oleh petugas pada 6 Mei 2022.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Gorontalo Kota bersama penyidik dari tim Polsek Kota Utara melakukan penyelidikan.
Dari rangkaian penyelidikan itu, ditemukan jika aksi pencurian dilakukan oleh dua pemuda berinisial RZ alias Odi asal Amurang, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).
Odi beraksi bersama AM atau Aldi yang merupakan warga Wongkaditi Timur, Kota Gorontalo. Diceritakan oleh keduanya, jika Odi sebetulnya adalah otak dari pencurian itu. Ia meminta Aldy untuk mengambil anak kunci pembuka tower.
Usai membuka akses ke dalam tower, Odi lantas beraksi dengan mencabut board Universal Baseband Processing Unit (UBBP) tower.
UBBP adalah modul untuk penginstalan suatu BTS. Modul ini berfungsi sebagai penambah kapasitas kanal dan multiplex sumber daya baseband yang menyediakan PORT CPRI (Common Public Radio Interface) untuk komunikasi dengan modul RF dan memproses sinyal Uplink dan Downlink Baseband.
UBBP dapat berfungsi sebagai baseband processing board yang bekerja dalam mode apapun sehingga dapat diimplementasikan dalam konkurensi multimode. Board UBBP dapat dikonfigurasi dalam suatu BBU.
Alat jaringan itu dijual di Sulawesi Utara dengan harga Rp 500 ribu. Sementara kerugian dari pihak XL Axiata sendiri dari kejadian itu mencapai Rp 10 juta rupiah.
Barang bukti yang disita dari keduanya adalah board Universal Baseband Processing Unit (UBBP) untuk tower XL Axiata.
“Lalu ada kunci silver, satu unit motor merek MIO dengan nopol DM 3380 BL, stnk beserta kunci,” tegas Nauval pada konferensi pers siang tadi, Rabu (11/5/2022).
Akibat perbuatan itu, keduanya pun diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 1 hingga 4 dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)