Penjabat Gubernur Gorontalo 2022
Harapan Hendra Yasin Kepada Pj Gubernur Gorontalo: Selesaikan Islamic Center
Harapan misalnya datang dari seorang dosen Pemikiran Politik Islam di Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
Penulis: Husnul Puhi |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Islamic-Center-GorontaloHumas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Banyak pihak yang menaruh harapan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer. Terlebih ketika ia dianggap adalah sosok yang cukup berpengalaman untuk memimpin.
Harapan misalnya datang dari seorang dosen Pemikiran Politik Islam di Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo.
"Harapan saya bisa menjalankan pemerintahan di lingkungan Gorontalo dengan baik, hingga terpilihnya Gubernur baru pada Pilkada 2024 nanti," ungkap Hendra Yasin kepada TribunGorontalo.com, Kamis (12/5/2022).
Paling penting kata dia, mampu menyelesaikan program kerja yang belum tuntas dikerjakan oleh Rusli Habibie. Ia pun menyentil soal proyek Islamic Center yang berada di Kelurahan Moodu Kota Timur.
"Banyak pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Rusli Habibie, di antaranya Gorontalo Outer Ring Road (GORR) dan Islamic Center," lanjut Hendra tersebut.
Selain itu harapannya, Hamka mampu menjaga stabilitas politik dan rasa aman bagi semua warga Gorontalo.
Sebelumnya Hamka Hendra Noer telah resmi dilantik oleh Tito Karnavian Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo pada Kamis (12/5/2022) tadi.
Pelantikan tersebut di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, pagi tadi bersama lima Pj lainnya.
Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur antara lain:
- Melakukan mutasi pegawai;
- Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
- Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya dan;
“Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya meski ketentuan terkait larangan dimaksud dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” sebagaimana dikutip dari pasal tersebut. (*)