AJI Minta Polda Kaltim Tak Panggil Jurnalis Sebagai Saksi
Ada tiga jurnalis yang dipanggil polisi guna dimintai keterangan atau klarifikasi. Mereka berasal dari Kompas.com, Prokal.co, dan Kaltim.idntimes.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Teddy-Rumengan-kiri.jpg)
Agar kehadiran jurnalis tetap dapat diterima oleh siapapun, maka jurnalis tak boleh memberi keterangan untuk menjerat pihak-pihak lain.
“Mengungkap siapa sumber informasi mereka, hanya akan mengurangi kepercayaan narasumber kepada jurnalis,” tuturnya.
AJI juga mengingatkan terkait Peraturan Dewan Pers Nomor 05/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan, dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Kronologi Kasus
21 Maret 2022, seorang pekerja subkontraktor di Kilang Minyak Balikpapan melaporkan kasus pemukulan yang menimpanya ke Polres setempat.
Bersama seorang rekannya, ia mengaku menjadi korban pemukulan di megaproyek pembangunan Kilang tersebut. Pelakunya seorang pekerja asal Korea Selatan.
Sehari berselang, perusahaan subkontraktor tersebut membuat pernyataan pers yang menyatakan persoalan sudah berakhir damai.
Namun, berselang enam hari kemudian, salah seorang pegawai dan kuasa hukum subkontraktor menggelar konferensi pers yang mengklarifikasi adanya insiden pemukulan seperti dilaporkan pelapor.
WNA Korea yang menjadi terlapor kemudian dipulangkan ke negaranya, sementara perusahaan subkontraktor tersebut memecat pelapor.
Selesai pemecatan, pihak perusahaan melaporkan pelapor ke Polda Kaltim atas tuduhan penyebaran berita bohong, seperti yang ditayangkan sejumlah media lokal Kaltim maupun nasional.
Polda Kaltim kemudian memanggil jurnalis Kompas.com, IDN Times dan Prokal.co untuk meminta rekaman wawancara pekerja yang melaporkan kasus pemukulan ke Polresta Balikpapan.
Jika pemanggilan terhadap jurnalis berlanjut, AJI akan mendesak Dewan Pers menyurati Mabes Polri untuk mengevaluasi para penyidik Polda Kaltim yang abai UU Pers.
AJI juga mengingatkan perusahaan pers untuk tidak lepas tangan dengan melimpahkan tanggung jawab kepada jurnalis.
“Hak jurnalis menolak untuk membeberkan informasi tentang narasumber merupakan bentuk penghormatan kepada UU yang berlaku,” pungkas Teddy. (*)