Berita Viral

Sengaja Lubangi Kondom Pasangan, Wanita Ini Dihukum Pengadilan

Media Jerman, Neue Westfalische dan surat kabar Bild melaporkan, hakim di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman menjatuhinya hukuman percobaan

Alodokter
Ilustrasi Kondom 

TRIBUNGORONTALO.COM - Seorang wanita asal Jerman dinyatakan bersalah atas kekerasan seksual.

Media Jerman, Neue Westfalische dan surat kabar Bild melaporkan, hakim di pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman menjatuhinya hukuman percobaan enam bulan, karena sengaja merusak kondom pasangannya.

Hakim mengatakan, kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum Jerman yakni mewakili contoh kejahatan kriminal stealthing, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.

Kasus tersebut menyangkut seorang perempuan berusia 39 tahun dengan seorang pria berusia 42 tahun.

Keduanya bertemu secara online pada awal 2021, kemudian mereka bertemu langsung dan menjalin hubungan seksual tanpa ikatan.

Baca juga: Viral! Deddy Corbuzier Panen Hujatan Warganet, Ada Apa?

Menurut laporan, perempuan itu memiliki perasaan yang lebih dalam untuk pasangannya tetapi tahu bahwa kekasihnya tidak ingin berada dalam hubungan yang berkomitmen.

Perempuan berusia 39 tahun itu kemudian diam-diam melubangi sejumlah kondom yang disimpan pasangannya di laci meja tidur.

Dia berharap untuk hamil, tetapi usahanya tidak berhasil.

Meskipun demikian, dia kemudian menulis pesan kepada pria berusia 42 tahun itu di WhatsApp, mengatakan bahwa dia yakin dia hamil.

Dia juga mengatakan kepada sang pria bahwa dia sengaja merusak kondom.

Pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya dan perempuan itu kemudian mengaku mencoba memanipulasi pasangannya.

Jaksa dan pengadilan sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan dalam kasus ini, mereka pada awalnya tidak yakin tuntutan spesifik mana yang akan dikenakan terhadap perempuan berusia 39 tahun itu. "Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski kepada pengadilan.

Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan penyerangan seksual adalah tepat, setelah membaca tentang kejahatan stealthing saat meninjau hukum kasus.

"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya. "'Tidak berarti juga 'tidak' dalam kasus ini," tambah Salewski. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Perempuan Dihukum Pengadilan karena Lubangi Kondom Kekasihnya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2022/05/07/223100870/seorang-perempuan-dihukum-pengadilan-karena-lubangi-kondom-kekasihnya?page=2.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved